Peraturan Daerah Tahun 2014
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Nomor Penetapan: 3
Tanggal Penetapan : 23/06/2014
File Produk Hukum : PERDA NO 3 TAHUN 2014.pdf
Wilayah : Kabupaten Barito Utara
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 23/06/2014
Tahun Diundangkan : 2014
Seri Diundangkan : 0
Tambahan Diundangkan : 1
Status Diundangkan : MENGUBAH PERDA NOMOR 1 TAHUN 2011
Catatan: Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yaitu pada Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan telah ditetapkan tarif sebesar 0,3 % , Pengenaan tarif tersebut perlu diadakan perubahan untuk menyesuaikan pengenaan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sebelum diserahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota.