|
Tipe Dokumen |
: |
Artikel |
|
Judul |
: |
MENINJAU ULANG KONSEP GREEN CONSTITUTION: ANTARA REALITAS STRUKTUR POLITIK DAN HAK KONSTITUSIONAL ALAM |
|
T.E.U. Badang/Pengarang |
: |
- |
|
Tempat Terbit |
: |
Barito Utara |
|
Tahun Terbit |
: |
2026 |
|
Sumber |
: |
1. Anggraeni, N., Sunaryo, A.R., Utomo, M.W.A.. (2024). Eksistensi Mahkamah Konstitusi dalam Konsep Green Constitution untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Journal of Studia Legalia. 2. Fauzan, M.P.N.. (2021). Meninjau Ulang Gagasan Green Constitution: Mengungkap Miskonsepsi dan Kritik. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria. 1 (1). 3. Hermanto, B., Yusa, I.G.. (2018). Implementasi Green Constitution di Indonesia: Jaminan Hak Konstitusional Pembangunan Lingkungan Hidup Berkelanjutan. Jurnal Konstitusi. 15 (2). 4. Ranjani, G., Setiawan, H.. (2024). Green Constitution: Tinjauan Kemanfaatan dan Pemulihan Lingkungan Hidup melalui Reklamasi dan Pascatambang. LEX RENAISSANCE. |
|
Subjek |
: |
Lingkungan, Konstitusi |
|
Bahasa |
: |
Indonesia |
|
Bidang Hukum |
: |
Hukum Lingkungan |
|
Lokasi |
: |
Bagian Hukum Kab. Barito Utara |
|
Lampiran |
: |
|
Gagasan mengenai green constitution (konstitusi hijau) lahir sebagai respons atas krisis dan kerusakan lingkungan global yang kian masif. Akar permasalahan lingkungan selama ini dinilai berpangkal dari struktur politik suatu negara yang terlalu antroposentris, di mana relasi antara manusia dan alam diposisikan secara subordinatif. Oleh karena itu, penyelesaian isu lingkungan tidak cukup hanya dengan menambal regulasi di tingkat bawah, melainkan harus diperbaiki dari akar struktur politik dan konstitusi tertinggi sebuah negara.
Secara historis, istilah konstitusi hijau telah muncul sejak tahun 1970-an dengan misi besar untuk mengintegrasikan ide perlindungan lingkungan hidup langsung ke dalam teks undang-undang dasar sebuah negara. Perjalanan ini dimulai oleh Konstitusi Portugal pada tahun 1976, yang tercatat dalam sejarah sebagai konstitusi hijau pertama di dunia karena secara resmi menuangkan kebijakan pelestarian lingkungan ke dalam konstitusi negaranya. Langkah visioner ini kemudian menginspirasi berbagai negara lain di kancah global, disusul oleh Konstitusi Spanyol tahun 1978, Konstitusi Polandia tahun 1997, hingga Konstitusi Prancis tahun 2006. Perkembangan gerakan konstitusi hijau mencapai babak baru yang revolusioner melalui Konstitusi Ekuador pada tahun 2008. Konstitusi ini dikenal luas sebagai yang paling hijau (the first green generation) karena menjadi pionir dalam menegaskan adanya hak-hak konstitusional alam sebagai subjek hukum yang dijamin dan dilindungi secara mandiri di dalam undang-undang dasar.
Di Indonesia, penerapan konsep konstitusi hijau dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengalami penguatan yang signifikan pasca-era reformasi. Komitmen yuridis negara terhadap pelestarian lingkungan hidup tercermin secara tegas melalui beberapa pasal penting. Pertama, Pasal 28H ayat (1) menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia dan kesejahteraan hidup, yang sekaligus menyerap doktrin Generasi Hak Asasi Manusia Ketiga. Komitmen ini diperkuat oleh Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan kewajiban negara dalam mengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya agar tidak merusak lingkungan serta memastikan manfaatnya benar-benar dinikmati oleh seluruh rakyat. Selain itu, Pasal 33 ayat (4) turut mengamanatkan agar perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Kendati demikian, para pengamat hukum menilai bahwa UUD NRI 1945 belum secara khusus menempatkan hak-hak konstitusional alam secara terpisah. Pengaturan dan perlindungan lingkungan di Indonesia saat ini masih berpusat dan digabungkan ke dalam kerangka hak asasi manusia yang bersifat antroposentris, suatu pendekatan yang berbeda dengan Konstitusi Ekuador yang secara tegas memisahkan hak-hak alam dari hak asasi manusia itu sendiri.
Dalam tinjauan kritis terhadap gagasan ini, membandingkan konstitusi hanya berdasarkan ada atau tidaknya norma hukum lingkungan belumlah cukup. UUD 1945 dinilai belum memiliki perlindungan sekuat Konstitusi Perancis atau Ekuador karena struktur politik Indonesia masih menempatkan manusia sebagai pusat (antroposentris). Dalam kerangka green constitution, ukuran rusak atau tidaknya lingkungan harus diukur murni berdasarkan kepentingan lingkungan itu sendiri—yakni untuk menjaga kelestarian, eksistensi, dan siklus evolusionernya—bukan semata-mata berdasarkan kerugian yang dialami oleh manusia. Sebagai contoh, dalam Konstitusi Ekuador, setiap warga negara diberikan ruang untuk mengajukan gugatan atas nama lingkungan berdasarkan legal standing lingkungan itu sendiri. Di Indonesia sendiri, penjabaran konstitusi hijau ini dilanjutkan melalui instrumen hukum di bawahnya, seperti melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, guna memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi secara nasional.
Green constitution dimaknai lebih dari sekadar konstitusionalisasi norma hukum lingkungan secara administratif. Konsep ini merupakan upaya fundamental untuk menciptakan struktur politik yang ramah lingkungan, mengubah paradigma pandangan manusia terhadap alam, serta mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dari hierarki hukum tertinggi hingga ke tingkat regulasi daerah. Pengalaman negara lain seperti Ekuador dapat menjadi refleksi penting bagi Indonesia dalam memperkuat kerangka hukum perlindungan lingkungan di masa depan.
Pengolah Artikel JDIH Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara: Digna Defianti, S.IP
