|
Tipe dokumen |
: |
Artikel |
|
Judul |
: |
Berbeda Keyakinan, Tetap Berdampingan: Menjaga Harmoni dalam Keberagaman |
|
T.E.U. Badan/Pengarang |
: |
- |
|
Tempat terbit |
: |
Barito Utara |
|
Tahun terbit |
: |
2026 |
|
Sumber |
: |
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama Galih, 2025, “Pendeta Bantu Pengamanan Sholat Ied, Bukti Toleransi Warga Kebalen. Bekasi Satu”. https://bekasisatu.com/pendeta-bantu-pengamanan-sholat-ied-bukti-toleransi-warga-kebalen/ |
|
Subjek |
: |
Hukum Umum |
|
Bahasa |
: |
Indonesia |
|
Bidang Hukum |
: |
- |
|
Lokasi |
: |
Bagian Hukum Kab. Barito Utara |
|
Lampiran |
: |
- |
Indonesia memiliki keberagaman suku, budaya, agama, bahasa, dan adat istiadat. Keberagaman ini merupakan kekayaan bangsa yang harus dijaga bersama. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengajarkan bahwa perbedaan bukan alasan untuk berselisih atau terpecah belah. Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya. Oleh karena itu, sikap toleransi, saling menghormati, dan menghargai hak orang lain perlu diterapkan tanpa diskriminasi atau memaksakan keyakinan.
Kebebasan beragama dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28E ayat (1) menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya. Pasal 29 ayat (2) juga menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya.
Selain itu, Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa hak beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Namun, pelaksanaan kebebasan tersebut harus tetap menghormati hak orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 28J. Ketentuan mengenai kebebasan beragama juga diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, setiap warga negara perlu menghormati hak orang lain agar kehidupan beragama tetap rukun dan damai.
Penguatan toleransi antarumat beragama juga didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan umat beragama untuk memperkuat moderasi beragama. Penerapannya diharapkan dapat mendorong sikap saling menghormati, mencegah diskriminasi, dan menciptakan kehidupan yang harmonis.
Toleransi antarumat beragama berarti menghormati hak orang lain untuk menjalankan agama dan kepercayaannya tanpa harus mengubah keyakinan sendiri. Sikap ini membantu masyarakat hidup rukun meskipun memiliki perbedaan agama, tradisi, dan cara beribadah. Sebaliknya, intoleransi dapat menimbulkan diskriminasi, konflik, dan perpecahan. Oleh karena itu, setiap perbedaan perlu disikapi dengan bijaksana melalui dialog dan musyawarah agar masalah dapat diselesaikan secara damai sesuai dengan hukum yang berlaku.
Toleransi juga perlu diterapkan dalam penggunaan media sosial. Masyarakat harus memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya serta menghindari ujaran kebencian dan provokasi yang dapat memicu konflik. Penggunaan media sosial secara bijak dapat meningkatkan pemahaman tentang keberagaman dan mempererat persaudaraan.
Berdasarkan berita Bekasi Satu yang diterbitkan pada 31 Maret 2025, sebanyak 45 jemaat dan pendeta dari sejumlah gereja di Kebalen, Bekasi, turut membantu pengamanan salat Idulfitri di Taman Kebalen. Kegiatan yang diprakarsai Forum Kerukunan Kebalen Peduli (FKKP), yaitu organisasi gabungan 9 RW di perumahan taman kebalen dan vila mutiara gading. FKKP membantu mengatur parkir dan lalu lintas dan ikut menjaga keamanan agar pelaksanaan ibadah berjalan aman dan lancar. Aksi tersebut mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat dan warga Muslim setempat sebagai contoh nyata toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Peristiwa ini menunjukkan bahwa perbedaan agama bukan penghalang untuk saling membantu dan bekerja sama. Sikap saling menghormati dan gotong royong seperti ini perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari untuk menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat.
Menjaga kerukunan antarumat beragama merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia. Sikap toleransi, saling menghormati, dan gotong royong perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan harmonis. Perbedaan agama tidak seharusnya menjadi penghalang untuk saling membantu dan bekerja sama. Oleh karena itu, setiap warga negara perlu menghargai kebebasan beragama, menghindari diskriminasi, serta bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan perselisihan. Dengan menerapkan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika dan menaati peraturan yang berlaku, kerukunan antarumat beragama dapat terus terjaga sehingga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap kuat.
Pengolah Artikel JDIH Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara: Muhammad Nur Rizky, S.AP
