|
Tipe Dokumen |
: |
Artikel |
|
Judul |
: |
MENGGUGAT GENOSIDA DI MAHKAMAH INTERNASIONAL: ANALISIS HUKUM INTERNASIONAL DALAM KASUS GAMBIA v. MYANMAR |
|
T.E.U. Badang/Pengarang |
: |
- |
|
Tempat Terbit |
: |
Barito Utara |
|
Tahun Terbit |
: |
2026 |
|
Sumber |
: |
1. Ashri, S.E., Anggriani, R., Ikbal.. (2025). Akibat Hukum Putusan Sementara Mahkamah Internasional atas Gugatan Gambia terhadap Myanmar terkait Kejahatan Genosida. Jurnal Ilmu Hukum LASADINDI. 2(3). 2. Budianto, A.L.B., Purwanto, A.J.. (2024). Kepentingan Gambia Melaporkan Myanmar kepada Mahkamah Internasional PBB Atas Kasus Kejahatan Genosida Rohingya (2019). Jurnal Kajian Hubungan Internasional. 3 (2). 3. Nisa, A., Nirwana, Kosho, P.P.. (2024). Interpretasi Hakim dalam Menyelesaikan Sengketa Pelanggaran Myanmar terhadap Konvensi Genosida. BALOBE Law Journal. 4(2). 4. Tampubolon, M.F., Priyono, F.X.J., Farida, E.. (2022). Penerapan Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide dalam Sengketa antara Gambia dan Myanmar. DIPONEGORO Law Journal. 11 (2). |
|
Subjek |
: |
Hak Asasi Manusia, Hak Hidup |
|
Bahasa |
: |
Indonesia |
|
Bidang Hukum |
: |
Hukum Internasional |
|
Lokasi |
: |
Bagian Hukum Kab. Barito Utara |
|
Lampiran |
: |
|
Pada 11 November 2019, Gambia secara resmi mengajukan gugatan terhadap Myanmar ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice - ICJ) di Den Haag atas tuduhan kejahatan genosida terhadap etnis minoritas Muslim Rohingya di Negara Bagian Rakhine. Gugatan ini diprakarsai oleh Abubacarr Marie Tambadou selaku Jaksa Agung dan Menteri Kehakiman Gambia, dengan dukungan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Gambia dan Myanmar sama-sama merupakan negara pihak yang telah meratifikasi Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide atau bisa disebut pula dengan Konvensi Genosida 1948. Berdasarkan Pasal I Konvensi tersebut, para pihak sepakat bahwa genosida, baik dilakukan dalam masa damai maupun masa perang, adalah kejahatan menurut hukum internasional yang wajib mereka cegah dan hukum. Tindakan Gambia melaporkan Myanmar mencerminkan peran Gambia sebagai norm entrepreneur dalam menegakkan akuntabilitas internasional atas pelanggaran berat HAM.
Dalam sistem hukum internasional, berdasarkan prinsip dasar yurisdiksi ICJ (sebagaimana diuraikan dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional), suatu negara tidak dapat dipaksa untuk berperkara tanpa persetujuannya (voluntary jurisdiction), kecuali terikat oleh klausul opsi atau perjanjian tertentu. ICJ memiliki wewenang Ratione Personae dan Ratione Materiae. Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Statuta ICJ, ditegaskan bahwa hanya negaralah yang boleh menjadi pihak dalam perkara-perkara di muka Mahkamah, sehingga individu atau organisasi internasional (seperti OKI) tidak dapat menjadi pihak yang bersengketa secara langsung di ICJ.
Sebelum menempuh jalur yudisial, penyelesaian sengketa internasional lazimnya diarahkan melalui sarana damai. Article 33 Konvensi Wina serta Article 33 Piagam PBB memberikan kebebasan bagi para pihak untuk memilih mekanisme penyelesaian sengketa. Selanjutnya, Article 36 ayat (3) Piagam PBB menyatakan bahwa sengketa hukum pada umumnya harus diajukan oleh para pihak ke ICJ. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Statuta ICJ, Mahkamah memiliki yurisdiksi atas semua perkara yang diajukan oleh para pihak dan atas semua hal yang secara khusus disesuaikan dalam Piagam PBB atau dalam perjanjian dan konvensi yang berlaku. Selain itu, Pasal 36 ayat (2) Statuta ICJ mengatur mengenai penerimaan deklarasi sepihak (option clause) di mana negara-negara peserta dapat menyatakan tunduk secara otomatis terhadap keputusan Mahkamah mengenai penafsiran perjanjian, persoalan hukum internasional, pelanggaran kewajiban internasional, hingga besarnya ganti rugi.
Dalam proses persidangan di Mahkamah Internasional (ICJ), Myanmar mengajukan empat keberatan pendahuluan (preliminary objections) untuk menolak yurisdiksi mahkamah, namun seluruhnya ditolak oleh para hakim. Keberatan Pertama berkaitan dengan yurisdiksi dan Pihak Pemohon. Myanmar berargumen bahwa ICJ tidak berwenang mengadili perkara ini karena pihak pemohon yang sebenarnya adalah Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), di mana organisasi internasional dilarang bertindak sebagai pihak di ICJ berdasarkan Article 34 ayat (1) Statuta ICJ. Hakim menolak argumen ini dengan menegaskan bahwa Gambia bertindak secara mandiri sebagai negara pihak yang sah dalam Statuta Mahkamah dan Konvensi Genosida, serta terbukti memiliki sengketa hukum yang riil dengan Myanmar.
Keberatan Kedua yakni perihal Kedudukan Hukum / Legal Standing di mana Myanmar berdalih bahwa Gambia tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan "negara yang dirugikan secara langsung" (injured state). Hakim menolak keberatan ini dengan menerapkan pendekatan tekstual terhadap Article I, III, IV, dan V Konvensi Genosida. Hakim menilai bahwa larangan genosida bersifat mutlak dan mengikat secara universal (jus cogens). Melalui Article I dan III, dikonfirmasikan adanya kewajiban bersama (erga omnes partes) bagi setiap negara untuk mencegah dan menghukum genosida, sementara Article IV menegaskan pertanggungjawaban individu, dan Article V mewajibkan negara membuat perundang-undangan pencegahan.
Keberatan Ketiga ialah mengenai Reservasi Article VIII. Myanmar berdalih bahwa reservasi yang mereka ajukan terhadap Article VIII Konvensi Genosida telah menggugurkan yurisdiksi Mahkamah. Hakim menolak pembelaan ini karena Article VIII secara substansial tidak mengatur mekanisme pengajuan sengketa ke ICJ, sehingga reservasi tersebut dinilai tidak memiliki dampak hukum terhadap kewenangan mahkamah. Kemudian Keberatan Keempat merupakan Ketiadaan Sengketa. Myanmar mengklaim bahwa tidak ada sengketa hukum yang jelas antara kedua negara saat permohonan diajukan pada 11 November 2019. Hakim kembali menolak klaim tersebut berdasarkan bukti nyata berupa pertentangan pandangan diplomatik di Sidang Umum PBB tahun 2018–2019 serta adanya Nota Verbale resmi dari Gambia yang secara faktual diabaikan oleh Myanmar.
Berdasarkan kewenangan yudisialnya, Mahkamah Internasional (ICJ) mengabulkan permohonan tindakan sementara yang diajukan oleh Gambia guna memberikan perlindungan darurat bagi etnis Rohingya dari ancaman kepunahan lanjutan. Mengacu pada Pasal 41 ayat (2) Statuta ICJ, perintah tindakan sementara yang dikeluarkan oleh Mahkamah ini memiliki sifat yang mengikat secara hukum (binding) bagi pihak-pihak yang bersengketa. Konsekuensi hukum dari putusan sela tersebut secara tegas mewajibkan pemerintah Myanmar untuk melaksanakan sejumlah langkah krusial, antara lain:
- Myanmar diwajibkan untuk mengambil seluruh langkah yang diperlukan dalam rangka mencegah segala bentuk tindakan genosida sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Konvensi Genosida.
- Negara harus memastikan bahwa militer serta kelompok bersenjata apa pun yang berada di bawah kendali, arahan, atau pengaruhnya tidak melakukan tindakan-tindakan yang menjurus pada genosida.
- Myanmar wajib mencegah terjadinya penghancuran atau penghilangan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana genosida terhadap etnis Rohingya.
- Mahkamah juga memerintahkan Myanmar untuk menyampaikan laporan berkala kepada ICJ mengenai seluruh langkah yang telah diambil, di mana laporan pertama wajib diserahkan empat bulan setelah putusan ditetapkan dan berlanjut setiap enam bulan sekali.
Apabila Myanmar secara sengaja mengabaikan atau melanggar perintah ini, tindakan tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran kewajiban internasional (international wrongful act) yang dapat memicu berbagai konsekuensi berat, mulai dari sanksi diplomatik dan ekonomi hingga tekanan politik yang masif dari komunitas internasional.
Kasus Gambia v. Myanmar memberikan landasan yang sangat kuat dalam penegakan hukum internasional melalui optimalisasi instrumen Konvensi Genosida 1948 dan Statuta ICJ. Penolakan terhadap seluruh keberatan Myanmar dan diterbitkannya perintah tindakan sementara yang mengikat menegaskan bahwa kejahatan genosida merupakan musuh bersama seluruh bangsa, di mana setiap negara pihak memiliki hak konstitusional dan legal standing untuk menuntut akuntabilitas di hadapan Mahkamah Internasional.
Lebih dari sekadar sengketa antarnegara, kasus ini menegaskan kembali bahwa pembasmian genosida adalah kewajiban mutlak bagi setiap bangsa di dunia demi memastikan kekejaman kelam masa lalu tidak pernah lagi menjadi bagian sejarah yang dapat diulangi, ditoleransi, atau bahkan diwajarkan dalam bentuk apa pun di muka bumi.
Pengolah Artikel JDIH Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara: Digna Defianti, S.IP
