Tipe dokumen

:

Artikel

Judul

:

Cegah Hoaks, Lindungi Masyarakat: Memahami Dampak dan Aturan Hukumnya

T.E.U.

Badan/Pengarang

:

-

Tempat terbit

:

Barito Utara

Tahun terbit

:

2026

Sumber

:

1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

3.    Sulistyo, M. R. D., & Najicha, F. U. (2022). Pengaruh berita hoax terhadap kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 6(1), 528–531.

4.   Rahmadhany, A., Safitri, A. A., & Irwansyah. (2021). Fenomena penyebaran hoax dan hate speech pada media sosial. Jurnal Teknologi dan Informasi Bisnis, 3(1)

Subjek

:

-

Bahasa

:

Indonesia

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Lokasi

:

Bagian Hukum Kab. Barito Utara

Lampiran

:

-

 

Perkembangan teknologi informasi dan media sosial membuat masyarakat semakin mudah untuk memperoleh serta menyebarkan informasi. Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan tantangan berupa penyebaran berita bohong atau hoaks. Hoaks merupakan informasi palsu yang disebarkan seolah-olah benar sehingga dapat menyesatkan masyarakat. Informasi tersebut dapat berisi ujaran kebencian, provokasi, maupun isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan konflik.

Hoaks memuat informasi palsu atau menyesatkan yang disajikan seolah-olah benar. Informasi tersebut dapat berupa tulisan, gambar, video, maupun rekaman suara yang disebarkan melalui berbagai platform digital. Penyebaran hoaks sering terjadi karena masyarakat mudah mempercayai informasi tanpa memeriksa kebenaran dan sumbernya terlebih dahulu. Selain itu, kebiasaan membaca judul tanpa memahami keseluruhan isi berita dapat menyebabkan kesalahpahaman. Akibatnya, informasi yang belum terbukti kebenarannya dapat menyebar luas, memengaruhi cara pandang masyarakat, menimbulkan kepanikan, memicu konflik sosial, hingga merugikan pihak tertentu. Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran untuk memeriksa kebenaran informasi serta menggunakan media digital secara bijak dan bertanggung jawab.

Penyebaran hoaks dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kehidupan masyarakat. Informasi palsu mengenai kesehatan, misalnya, dapat mendorong seseorang mengambil keputusan yang membahayakan dirinya. Selain itu, berita yang mengandung provokasi atau ujaran kebencian, terutama yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dapat menimbulkan prasangka, permusuhan, serta konflik sosial dan politik. Hoaks juga dapat mengganggu kerukunan masyarakat yang memiliki keberagaman suku, agama, budaya, dan latar belakang, sehingga berpotensi melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Di samping itu, penyebaran hoaks dapat merusak reputasi seseorang atau lembaga, menimbulkan keresahan, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang benar. Oleh karena itu, setiap pengguna media digital perlu bersikap kritis dan bertanggung jawab dengan memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayai atau membagikannya kepada orang lain.

Hoaks sering kali menggunakan judul yang provokatif, mengandung unsur berlebihan, atau bertujuan membangkitkan emosi pembaca. Informasi tersebut juga dapat mencantumkan sumber yang tidak jelas, menggunakan gambar yang tidak sesuai dengan peristiwa sebenarnya, serta tidak didukung oleh bukti yang dapat dipercaya.

Selain itu, hoaks kerap disebarkan melalui pesan berantai yang meminta penerima untuk segera meneruskan informasi kepada orang lain. Masyarakat sebaiknya tidak langsung mempercayai atau menyebarkan informasi semacam ini. Periksa terlebih dahulu sumber berita, tanggal penerbitan, isi informasi, serta kesesuaiannya dengan pemberitaan dari media atau lembaga resmi.

Apabila menemukan konten yang diduga mengandung hoaks, ujaran kebencian, atau provokasi, masyarakat dapat melaporkannya melalui fitur pelaporan pada platform terkait atau kanal pengaduan resmi yang tersedia. Pelaporan perlu dilakukan secara bertanggung jawab dengan menyertakan informasi yang relevan.

Di Indonesia, penyebaran informasi bohong atau hoaks diatur dalam beberapa ketentuan hukum. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 28 ayat (3) mengatur perbuatan menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45A ayat (3), yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, khususnya Pasal 263, mengatur penyebaran berita atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa “Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi harus dijalankan secara bertanggung jawab. Setiap orang hendaknya menghindari penyebaran informasi palsu yang berpotensi menimbulkan kerugian atau mengganggu ketertiban masyarakat.

Pencegahan hoaks bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. Keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat dapat membantu meningkatkan pemahaman mengenai penggunaan media sosial secara bijak. Pendidikan literasi digital perlu diberikan kepada berbagai kelompok usia, termasuk pelajar, agar masyarakat mampu mengenali informasi palsu dan memahami dampak penyebarannya.

Setiap pengguna media sosial juga perlu bertanggung jawab atas informasi yang dibagikan. Hindari menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang memecah belah, serta tetap menghormati perbedaan pendapat. Sikap kritis dan bijak dalam menggunakan media sosial merupakan langkah sederhana yang dapat memberikan dampak besar bagi kehidupan bersama.

 

Pengolah Artikel JDIH Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara: Muhammad Nur Rizky, S.AP