|
Tipe dokumen |
: |
Artikel |
|
Judul |
: |
BERBEDA SUKU, TETAP SATU: MENJAGA KEUTUHAN NKRI MELALUI SIKAP SALING MENGHORMATI |
|
T.E.U. Badan/Pengarang |
: |
- |
|
Tempat terbit |
: |
Barito Utara |
|
Tahun terbit |
: |
2026 |
|
Sumber |
: |
1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 2. Jestica Anna, dan Rahwiku Mahanani, 2022, “15 Contoh Perilaku Toleran terhadap Keberagaman Suku dan Ras”, https://adjar.grid.id/read/543563599/15-contoh-perilaku-toleran-terhadap-keberagaman-suku-dan-ras?page=3 |
|
Subjek |
: |
- |
|
Bahasa |
: |
Indonesia |
|
Bidang Hukum |
: |
Hukum Umum |
|
Lokasi |
: |
Bagian Hukum Kab. Barito Utara |
|
Lampiran |
: |
- |
Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman suku, budaya, bahasa, dan adat istiadat. Keberagaman tersebut merupakan kekayaan bangsa yang harus dijaga. Sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, perbedaan bukanlah alasan untuk terpecah belah, melainkan menjadi dasar untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Setiap masyarakat memiliki kedudukan yang sama dan berhak mendapatkan perlakuan yang adil tanpa membedakan suku maupun latar belakang budaya. Oleh karena itu, sikap toleransi, saling menghormati, dan menghindari diskriminasi perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Saling menghormati merupakan sikap penting dalam kehidupan masyarakat yang memiliki beragam suku dan budaya. Setiap suku memiliki bahasa, adat istiadat, dan kebiasaan yang berbeda. Perbedaan tersebut harus dihargai dan tidak dijadikan alasan untuk merendahkan atau membeda-bedakan orang lain. Sikap ini dapat dilakukan dengan tidak mengejek bahasa daerah, menghargai adat istiadat, serta menghindari prasangka terhadap suku lain. Sikap ini perlu diterapkan di lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja, dan masyarakat agar tercipta hubungan yang harmonis.
Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat. Setiap warga negara dapat berperan dengan menerapkan sikap toleransi, saling menghormati, bekerja sama, dan menyelesaikan perbedaan melalui musyawarah. Selain itu, masyarakat perlu bijak menggunakan media sosial dengan tidak menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian, atau informasi yang dapat memicu perselisihan. Dengan menerapkan sikap tersebut, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan harmonis serta memperkuat persatuan bangsa.
Penghormatan terhadap keberagaman budaya memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28I ayat (3), yang menyatakan “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.” Ketentuan tersebut menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati. Oleh karena itu, setiap orang perlu menghargai perbedaan suku, adat istiadat, dan budaya serta menghindari tindakan diskriminatif.
Nilai-nilai tersebut tidak cukup hanya dipahami sebagai ketentuan tertulis, tetapi juga perlu diwujudkan dalam perilaku sehari-hari. Dengan menghormati identitas budaya setiap suku dan mengutamakan persaudaraan, masyarakat turut menciptakan kehidupan berbangsa yang adil, damai, dan harmonis.
Saling menghormati antar suku merupakan fondasi utama dalam menjaga persatuan di tengah masyarakat yang majemuk. Nilai toleransi ini dapat diwujudkan mulai dari lingkungan terdekat, seperti hidup bertetangga tanpa membeda-bedakan asal-usul, menjenguk warga yang sakit, serta bergotong royong menjaga kebersihan lingkungan bersama seluruh lapisan masyarakat. Di dunia pendidikan dan dunia kerja, sikap saling menghargai ditunjukkan dengan berteman dan berkolaborasi secara profesional tanpa memandang garis keturunan, menghindari prasangka atau stereotip negatif, serta tidak menjadikan logat bahasa maupun ciri fisik sebagai bahan olokan. Selain itu, menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu saat berada di ruang publik atau forum bersama sangat penting agar seluruh anggota masyarakat merasa dilibatkan dan tidak tersisih. Pada intinya, menghormati suku lain berarti memandang keberagaman budaya sebagai kekayaan bangsa yang harus dijaga bersama demi menciptakan kehidupan yang harmonis, aman, dan damai.
Keberagaman suku dan budaya merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang harus dijaga dan dilestarikan. Perbedaan tidak seharusnya menjadi alasan untuk saling merendahkan atau menimbulkan perpecahan. Sebaliknya, keberagaman harus menjadi kekuatan untuk mempererat persaudaraan, meningkatkan toleransi, dan menumbuhkan semangat gotong royong. Dengan menghargai perbedaan, menghindari diskriminasi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, kehidupan masyarakat yang aman, damai, dan harmonis dapat terwujud. Mari kita jadikan perbedaan sebagai kekuatan untuk mempererat persatuan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengolah Artikel JDIH Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara: Muhammad Nur Rizky, S.AP
