Tipe Dokumen

:

Artikel

Judul

:

KEDUDUKAN HUKUM DAN KEWENANGAN MAHKAMAH INTERNASIONAL (INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ANTAR NEGARA

T.E.U. Badang/Pengarang

:

-

Tempat Terbit

:

Barito Utara

Tahun Terbit

:

2026

Sumber

:

1.    Taohi, I.S., Anwar, A., Wattimena, J.A.Y.. (2025). Legal Standing Negara Pihak Konvensi Dalam Menggugat Negara Pihak Lainnya Atas Pelanggaran Konvensi Genosida 1948. PATTIMURA Law Study  Review.  3 (2).

2.    Winarwati, I.. (2014). Eksistensi Mahkamah Internasional Sebagai Lembaga Kehakiman Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Rechtidee Jurnal Hukum. 9 (1).

Subjek

:

Mahkamah Internasional

Bahasa

:

Indonesia

Bidang Hukum

:

Hukum Internasional

Lokasi

:

Bagian Hukum Kab. Barito Utara

Lampiran

:

 

       Mahkamah Internasional (International Court of Justice) bertindak sebagai lembaga peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memiliki mandat untuk mengadili serta memutus perselisihan antarnegara. Berlandaskan Pasal 34 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, kewenangan lembaga ini mencakup penanganan perkara yang diajukan secara eksklusif oleh negara, baik yang bersumber dari Piagam PBB maupun dari konvensi dan perjanjian internasional yang berlaku. Di samping itu, setiap putusan yang dikeluarkan mahkamah memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga negara-negara yang berselisih wajib untuk mematuhinya.

        Dalam konteks hukum internasional, legal standing diartikan sebagai hak bagi suatu pihak untuk mengajukan gugatan atau tuntutan berdasarkan aturan dan prinsip yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan kepentingan hukum yang sah. Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, ditegaskan bahwa hanya negara yang dapat menjadi pihak dalam perkara yang diajukan di depan mahkamah ("Only states may be parties in cases before the court"). Ketentuan ini menegaskan bahwa individu maupun organisasi internasional tidak memiliki hak untuk menjadi pihak yang bersengketa di Mahkamah Internasional. Negara-negara yang berhak akses meliputi:

a)       Negara anggota PBB yang secara otomatis (ipso facto) menjadi pihak dalam statuta Mahkamah Internasional.

b)      Negara bukan anggota PBB yang dapat menjadi pihak berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB atas rekomendasi Dewan Keamanan.

        Pada kerangka Mahkamah Internasional, konsep kedudukan hukum atau legal standing tidak berdiri sendiri, melainkan terikat erat dengan prinsip-prinsip fundamental yang mengatur kewenangan dan operasional Mahkamah Internasional. Keterkaitan ini membentuk kerangka kerja yang memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan kedaulatan negara dan aturan hukum internasional.

        Prinsip utama dalam hukum internasional menetapkan bahwa suatu negara tidak dapat dipaksa untuk berperkara bertentangan dengan kemauannya. Oleh karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki yurisdiksi wajib yang bersifat memaksa (compulsory jurisdiction), kecuali para pihak yang bersengketa secara sukarela menyerahkan perkaranya. Berdasarkan Bab II Statuta Mahkamah Internasional, wewenang mahkamah dibagi menjadi:

a)       Wewenang Ratione Personae: Menyangkut siapa saja yang berhak mengajukan perkara (hanya negara).

b)      Wewenang Ratione Materiae: Menyangkut jenis sengketa yang dapat diajukan, seperti penafsiran perjanjian, persoalan hukum internasional, pelanggaran perjanjian internasional, hingga penentuan besarnya ganti rugi.

 

         Selain memiliki kewenangan, Mahkamah Internasional juga memiliki yurisdiksi dalam menyelesaikan sengketa antar Negara. Yurisdiksi Mahkamah Internasional  terdiri dari :

a)     Memutuskan perkara pertikaian: Berdasarkan Pasal 36 (1), pelaksanaannya memerlukan persetujuan para pihak melalui perjanjian bilateral (compromise) atau penyerahan sengketa secara sukarela (voluntary).

b)      Memberikan opini atau nasihat: Diberikan kepada negara-negara, Majelis Umum PBB, Dewan Keamanan PBB, maupun badan PBB lain yang diizinkan atas persoalan hukum dalam lingkup aktivitas mereka.

c)  Memeriksa sengketa antarnegara anggota PBB: Berdasarkan optional clause (Pasal 36 ayat 2), negara dapat menyatakan tunduk secara sepihak maupun timbal balik terhadap putusan mahkamah atas suatu sengketa.

 

        Kemudian dalam penyelesaian sengketa internasional, Mahkamah Internasional akan melalui berbagai prosedur sebagai berikut:

a)    Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter (kemanusiaan) di suatu negara terhadap negara lain atau rakyat negara lain. 

b)    Ada pengaduan dari korban (rakyat) dan pemerintahan negara yang menjadi korban terhadap pemerintahan dari negara yang bersangkutan karena didakwa telah melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter lainnya.

c)    Pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM Internasional lainnya. 

d)    Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan dan penyidikan. Jika ditemui bukti- bukti kuat terjadinya pelanggaran HAM atau kejahatan kemanu siaan lainnya, maka pemerintahan dari negara yang didakwa melakukan kejahatan humaniter dapat diajukan ke Mahkamah Internasional. 

e)    Dimulailah proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi. Sanksi dapat dijatuhkan bila terbukti bahwa pemerintahan atau individu yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap konvensi-konvensi Internasional berkaitan dengan pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter; mempunyai wewenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran itu, tetapi tidak dilakukan; dan tidak melakukan apa-apa untuk mencegah terjadinya perbuatan itu.

 

        Penyelesaian sengketa internasional di Mahkamah Internasional umumnya ditempuh melalui dua cara utama, yaitu Ajudikasi (penyerahan sengketa kepada lembaga peradilan untuk diputus) dan Arbitrase (prosedur khusus atau perundingan melalui pihak ketiga). Putusan Mahkamah Internasional bersifat mengikat bagi para pihak yang bersengketa untuk perkara khusus tersebut (Pasal 59 Statuta). Apabila suatu negara tidak mematuhi putusan yang telah ditetapkan, terdapat beberapa bentuk sanksi atau tekanan yang dapat diterapkan untuk memaksa kepatuhan, antara lain: a) Peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu bagi warga negara lain; b) Pengalihan investasi atau penanaman modal asing; c)  Pemutusan hubungan diplomatik; d) Pengurangan bantuan ekonomi dan tingkat kerja sama; e) embargo ekonomi; dan f) Kesepakatan organisasi regional atau internasional hingga pengucilan dari pergaulan internasional.

      

Pengolah Artikel JDIH Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara: Digna Defianti, S.IP