Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan terhadap pola interaksi sosial masyarakat, termasuk anak-anak. Media sosial kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, tidak hanya sebagai sarana komunikasi tetapi juga sebagai media hiburan, pendidikan, bahkan ekspresi diri. Namun demikian, kemudahan akses digital juga menghadirkan berbagai risiko bagi anak, seperti paparan konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi seksual, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Dalam konteks tersebut, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), yang mulai efektif diberlakukan pada Maret 2026.
Landasan Yuridis Perlindungan Anak di Ruang Digital
Secara normatif, perlindungan anak di Indonesia telah diatur dalam beberapa instrumen hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Regulasi-regulasi tersebut menegaskan kewajiban negara dan penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi hak-hak anak, termasuk hak atas privasi dan keamanan dalam penggunaan teknologi digital.
PP TUNAS hadir sebagai regulasi turunan yang secara khusus mengatur mekanisme teknis pembatasan akses dan pengawasan penggunaan media sosial oleh anak.
Substansi Pengaturan dalam PP TUNAS
Beberapa ketentuan penting dalam PP TUNAS meliputi:
1. Pembatasan Usia dan Kategori Akses
· Anak di bawah usia 13 tahun hanya dapat mengakses layanan digital berisiko rendah dengan persetujuan orang tua.
· Anak usia 13–15 tahun dapat mengakses media sosial tertentu dengan pengawasan orang tua.
· Anak usia 16–17 tahun tetap memerlukan persetujuan orang tua untuk akses penuh.
2. Kewajiban Verifikasi Usia
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan menerapkan mekanisme verifikasi usia yang efektif untuk mencegah anak mengakses konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan mereka.
3. Tanggung Jawab Platform Digital
Platform digital wajib:
· Menyediakan fitur keamanan anak,
· Melakukan moderasi konten,
· Menjamin perlindungan data pribadi anak,
· Menyediakan mekanisme pelaporan dan pengaduan yang mudah diakses.
Analisis Konstitusional dan Tantangan Implementasi
Dari perspektif hukum tata negara, pembatasan akses media sosial terhadap anak merupakan bentuk positive obligation negara dalam melindungi hak konstitusional anak. Kebijakan ini dapat dibenarkan sepanjang memenuhi prinsip:
1. Legalitas – memiliki dasar hukum yang jelas.
2. Proporsionalitas – pembatasan tidak berlebihan.
3. Kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child).
Namun demikian, terdapat sejumlah tantangan:
· Potensi pelanggaran hak atas informasi dan kebebasan berekspresi.
· Kesulitan teknis dalam verifikasi usia yang akurat.
· Risiko penyalahgunaan data dalam proses verifikasi.
· Kesenjangan literasi digital orang tua.
Oleh karena itu, efektivitas kebijakan ini tidak hanya bergantung pada pembatasan normatif, tetapi juga pada edukasi, literasi digital, serta kolaborasi antara pemerintah, platform digital, sekolah, dan keluarga.
Penutup
Perlindungan anak di era digital merupakan keniscayaan dalam sistem hukum modern. Dengan berlakunya PP TUNAS pada tahun 2026, Indonesia menegaskan komitmennya dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Kebijakan pembatasan akses media sosial bukanlah bentuk pembatasan kebebasan semata, melainkan langkah preventif untuk memastikan tumbuh kembang anak berlangsung secara sehat, aman, dan bermartabat.
Ke depan, diperlukan evaluasi berkala terhadap implementasi regulasi ini agar tetap selaras dengan dinamika teknologi serta prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
