Pendahuluan: Dilema Pembangunan dan Penegakan Hukum
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum merupakan instrumen vital dalam akselerasi ekonomi nasional. Namun, di balik megahnya proyek infrastruktur, tersimpan kompleksitas hukum yang sering kali berujung pada sengketa berkepanjangan. Fenomena yang jamak terjadi di Indonesia adalah kecenderungan untuk langsung menarik ranah sengketa pengadaan tanah ke jalur hukum pidana (khususnya tindak pidana korupsi) setiap kali ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur atau nilai ganti rugi.
Padahal, dalam diskursus hukum publik, terdapat prinsip yang mulai menguat kembali: menempatkan Hukum Administrasi Negara (HAN) bukan sekadar pelengkap, melainkan sebagai Primum Remedium atau obat utama dalam penyelesaian sengketa agraria yang melibatkan otoritas publik.
Pergeseran dari Ultimum ke Primum Remedium
Secara klasik, hukum pidana dikenal sebagai ultimum remedium senjata pamungkas yang baru digunakan jika jalur hukum lain buntu. Namun, dalam praktik pengadaan tanah, sering terjadi "kriminalisasi kebijakan" di mana kesalahan administratif teknis langsung diproses sebagai delik pidana.
Menjadikan HAN sebagai primum remedium berarti memberikan kesempatan kepada sistem administrasi untuk mengoreksi dirinya sendiri. Jika terjadi kesalahan dalam tahapan inventarisasi, identifikasi, atau penetapan nilai ganti rugi, maka jalur yang ditempuh adalah audit administratif, pembatalan keputusan, atau revisi penetapan lokasi, bukan langsung melakukan penyidikan pidana terhadap pejabat pelaksana.
Dasar Filosofis dan Yuridis
Landasan utama dari konsep ini adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. UU ini mengubah lanskap penegakan hukum di Indonesia dengan memberikan perlindungan bagi pejabat pemerintahan yang menjalankan diskresi dan tugasnya selama tidak ditemukan unsur mens rea (niat jahat) untuk memperkaya diri sendiri.
1. Pengawasan Internal (APIP): Berdasarkan Pasal 20 UU No. 30/2014, jika terdapat laporan dugaan penyalahgunaan wewenang, aparat pengawas internal harus terlebih dahulu melakukan verifikasi. Jika kesalahan tersebut murni administratif tanpa kerugian negara yang nyata, maka sanksi yang dijatuhkan harus bersifat administratif.
2. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak (AAUPL): Dalam pengadaan tanah, asas kecermatan dan asas kepastian hukum adalah pilar utama. HAN menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menggugat ketidakcermatan tersebut melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mengapa HAN Lebih Efektif?
Ada tiga alasan utama mengapa penyelesaian lewat jalur administrasi lebih unggul dalam sengketa tanah:
· Efisiensi Waktu dan Biaya: Proses pidana sering kali memakan waktu bertahun-tahun dan justru menghentikan proyek strategis yang dibutuhkan rakyat. Jalur HAN melalui upaya administratif atau gugatan PTUN memiliki jangka waktu yang lebih terukur.
· Pemulihan Hak yang Riil: Hukum pidana menghukum pelaku, tetapi tidak selalu mengembalikan hak tanah warga atau mengoreksi nilai ganti rugi yang tidak adil. Jalur HAN mampu membatalkan keputusan yang keliru dan memerintahkan penerbitan keputusan baru yang lebih adil.
· Kepastian bagi Birokrasi: Pejabat tidak akan merasa terintimidasi dalam mengambil keputusan selama mereka mengikuti SOP. Hal ini mencegah stagnasi pembangunan akibat ketakutan akan kriminalisasi.
Tantangan dan Batasan
Tentu saja, menjadikan HAN sebagai primum remedium bukan berarti memberikan kekebalan hukum (impunity). Jika dalam pemeriksaan administrasi ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai suap, gratifikasi, atau pemalsuan dokumen dengan niat jahat, maka saat itulah hukum pidana masuk menjalankan fungsinya. Tantangan terbesarnya adalah sinkronisasi antara aparat penegak hukum (Polisi/Jaksa) dengan aparat pengawas internal pemerintah (Inspektorat/BPKP) agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Reposisi Hukum Administrasi Negara sebagai primum remedium adalah langkah progresif untuk menciptakan iklim investasi dan pembangunan yang sehat di Indonesia. Dengan mengedepankan koreksi administratif, negara menunjukkan bahwa tujuan utamanya adalah perbaikan sistem dan perlindungan hak warga, bukan sekadar menghukum tanpa menyelesaikan akar permasalahan prosedur dalam pengadaan tanah.
