|
Tipe Dokumen |
: |
Artikel |
|
Judul |
: |
MENINJAU KOMPARASI HUKUM PERCERAIAN DI NEGARA MUSLIM: INDONESIA, MALAYSIA DAN MESIR |
|
T.E.U. Badang/Pengarang |
: |
- |
|
Tempat Terbit |
: |
Barito Utara |
|
Tahun Terbit |
: |
2026 |
|
Sumber |
: |
1. Fathony M.R., Pradana E.L. (2023). Analisis Perbandingan Perceraian dan Akibat Hukumnya di Beberapa Negara Islam. Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam. 7(1). 2. Riska J., Bangun Dea Nurul E.P.B., Turnip I.R.S., Rangkuti R.E. (2026). Studi Perbandingan Reformasi Hukum Perceraian di Negara Muslim: Mesir, Pakistan, Malaysia dan Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum. 4(2). 3. Tanjung K. (2025). Studi Komparatif Hukum Perceraian di Negara Muslim: Perspektif Normatif dan Sosio-Legal. Locus Journal of Academic Literature Review 4(8). |
|
Subjek |
: |
Perceraian, Reformasi Hukum |
|
Bahasa |
: |
Indonesia |
|
Bidang Hukum |
: |
Hukum Keluarga |
|
Lokasi |
: |
Bagian Hukum Kab. Barito Utara |
|
Lampiran |
: |
|
Dalam pernikahan, tujuan yang mendasari dilakukannya hal tersebut oleh seorang laki-laki dan seorang wanita, ialah untuk membentuk keluarga yang harmonis dengan visi dan misi yang selaras. Akan tetapi, terkadang dalam realitanya, visi dan misi yang disusun sejak awal pernikahan tidak berjalan sesuai dengan ekspektasi. Hal inilah yang pada gilirannya berujung pada perceraian. Setiap negara memiliki beragam cara dalam memandang penyelesaian dari kasus perceraian. Pada konteks hukum keluarga, berbagai Negara Muslim memiliki perspektif yang beragam, hal ini mengingat adanya perbedaan latar belakang dan budaya yang berpengaruh pada pembentukan suatu regulasi itu sendiri. Selain itu, dengan adanya berbagai problematika yang kian berkembang, hal ini mendorong Negara-negara Muslim untuk memperbaharui hukumnya sesuai dengan kebutuhan.
Dinamika Hukum Perceraian di Indonesia
Reformasi hukum di Indonesia menekankan pada perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Beberapa reformasi ini berfokus pada pembatasan talak sepihak suami, keharusan mediasi, pemeriksaan kondisi ekonomi suami pasca perceraian, pengaturan kewajiban nafkah pasca perceraian, larangan talak di luar pengadilan dan perlindungan terhadap perempuan yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Perubahan yang paling mutakhir ialah berupa digitalisasi peradilan melalui aplikasi eCourt dan e-Litigation Mahkamah Agung. Pada perubahan ini, perceraian dapat dilakukan secara elektronik, mulai dari pendafataran perkara, pemanggilan elektronik, persidangan online, hingga pada pembayaran biaya perkara dengan pengunggahan bukti digital.
Adanya reformasi hukum perceraian di Indonesia menunjukkan adanya proses penyelerasan prinsip Islam dengan modernitas hukum negara bangsa. Sistem ini tidak semerta-merta hanya dibuat untuk menjaga nilai agama, tetapi juga berupaya untuk melindungi hak perempuan dan hak anak yang diharmonisasikan dengan prinsip keadilan gender serta prinsip legal-formal. Indonesia menjadikan perkawinan sebagai institusi yang memerlukan pengawasan negara.
Berdasarkan Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua pihak”. Mengacu pada pasal ini, apabila mediasi yang dilakukan tidak berhasil, maka sidang perceraian akan dilanjutkan dan hakim menjadi pihak yang berwenang untuk memutuskan apakah perceraian dapat dilaksanakan atau tidak yang didasarkan atas pembuktian dan pertimbangan hasil persidangan. Proses perceraian dengan sistem ini ditujukan agar memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, sekaligus memastikan bahwa perceraian dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak secara sewenang-wenang.
Pada pembentukannya, hukum Islam menjadi salah satu sumber utama dalam pembentukan hukum keluarga di Indonesia. Akan tetapi, Islam yang diadopsi bukanlah Islam yang literal scriptual, melainkan Islam yang sudah diinstitusikan dan dikodifikasikan melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterbitkan tahun 1991. Peran KHI menitikberatkan pada membakukan bentuk-bentuk perceraian seperti talak, cerai gugat dan khuluk. Dalam sistem hukum Indonesia, talak dianggap sah hanya apabila diucapkan di depan Hakim Pengadilan Agama. Di satu sisi, secara hukum Islam klasik, talak merupakan hak sepihak suami yang dapat dijatuhkan kapan pun. Namun, Indonesia melakukan redefinisi konsep talak sehingga suami tidak bisa semata-mata langsung menjatuhkan talak, tetapi harus dengan pengajuan permohonan ikrar talak ke Pengadilan Agama. Selain itu, Indonesia juga menerima model fasakh atau pembatalan perkawinan sebagaimana juga yang telah dicantumkan pada BAB IV Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di mana pembatalan perkawinan akibat sebab-sebab tertentu seperti cacat, impotensi atau pemalsuan identitas dapat dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki mekanisme hukum yang mampu menggabungkan fikih dengan doktrin civil law yang lebih rasional.
Arah Reformasi Hukum Perceraian di Malaysia
Malaysia sebagai negara yang berdekatan dengan Indonesia menganut mazhab Syafi’I dalam hukum keluarga. Namun, dalam beberapa isu yang berkaitan dengan perkawinan dan/atau perceraian seperti talak, nafkah dan poligami, Malaysia banyak mengadopsi pendapat dari mazhab lainnya. Pendekatan ini kemudian dikenal dengan takhayyur, yakni pemilihan pendapat mazhab paling maslahat, sehingga hukum keluarga di Malaysia tidak bersifat mazhab-sentris secara kaku. Di Malaysia, hukum keluarga Islam bukanlah kewenangan nasional, melainkan kewenangan negeri. Maka dari itu, terdapat Undang-Undang Keluarga Islam yang terpisah-pisah, misalnya: Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Selangor 2003, Undang-Undang Keluarga Islam (Wilayah-Wilayah Persekutuan) 1984, Enakmen Negeri Perak, Johor, Kelantan dan lain-lain. Selanjutnya, secara spesifik, nafkah anak dalam Ordinan Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Sarawak diatur dalam Syeksyen 72 sampai Syeksyen 84 yang di mana menjelaskan setelah terjadinya perceraian, maka nafkah anak merupakan kewajiban laki-laki, dengan pengecualian apabila ayah dari anak tersebut meninggal dunia, hilang serta tidak mampu memberikan nafkah. Terlepas dari teks undang-undang atau teks regulasi yang berbeda, pada prinsipnya inti dari teks tersebut hampir seragam.
Menurut fikih Syafi’I, talak dapat dijatuhkan secara lisan tanpa melalui proses pengadilan. Akan tetapi, Malaysia yang notabenenya menganut mazhab Syafi’I, melakukan reformasi besar, di mana talak wajib dilakukan dengan pengajuan ke Mahkamah Syariah, disertai permohonan melalui proses mediasi yang kemudian disahkan dalam sidang. Apabila talak dijatuhakan di luar proses peradilan, maka talak tersebut dianggap sebagai kesalahan hukum dan suami dapat dikenakan denda atau hukuman lainnya. Adapun proses talak ini bertujuan untuk mengurangi talak ‘sembarangan’ dan memberikan perlindungan terhadap perempuan.
Selain itu, Malaysia juga mengadopsi isitilah khuluk dengan model tebus talak. Kondisi ini merujuk pada situasi apabila perempuan meminta cerai kepada suami dengan memberikan kompensasi, yang biasanya dilakukan dengan pengembalian mahar. Dalam pengajuannya, istri terkait haruslah memproses di Mahkamah Syariah dan harus disetujui oleh suami, tetapi apabila suami menolak tanpa adanya alasan yang wajar dan/atau jelas, maka pengadilan dapat berperan di dalamnya. Tak hanya itu, Fasakh juga merupakan mekanisme yang paling banyak digunakan perempuan Malaysia. Alasan-alasan fasakh sangatlah luas, menurut undang-undang mencakup suami yang tidak menafkahi, suami hilang, adanya kekerasan fisik, impotensi, penyakit berat hingga pertengkaran yang terus-menerus. Model ini pada gilirannya dianggap sebagai yang paling progresif di dunia Muslim dikarenakan perceraian sangatlah rinci dan model ini dapat melindungi perempuan secara substantif.
Mengenal Reformasi Hukum Perceraian di Mesir
Dalam memandang hukum keluarga, Mesir menganut mazhab Hanafi, di mana mazhab ini memberikan hak talak secara mutlak kepada suami, sedangkan seorang istri hanya dapat mengajukan pembatalan (fasakh) melalui hakim dengan alasan tertentu. Seiring dengan pergantian zaman, Mesir melakukan perubahan pada fikih mereka yang ditujukan untuk memberikan perlindungan lebih terhadap perempuan serta membangun suatu sistem mekanisme perceraian yang lebih adil bagi kedua belah pihak. Adanya perubahan ini menunjukkan bagaimana Mesir menolak pendekatan literal dan lebih memilih penafsiran yang fungsional, yang sejalan dengan konsep takhayyur (memilih pendapat mazhab lain) dan talfiq (menggabungkan pendapat lintas mazhab) demi keadilan khalayak luas.
Pada tahun 2000, terjadi Reformasi Khuluk yang menuai berbagai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kelompok konservatif menganggap bahwa reformasi ini merupakan wujud westernisasi, tetapi mereka yang pro terhadap reformasi ini, yakni kelompok reformis, menilai bahwa reformasi ini merupakan kemenangan atas hak perempuan dan dinilai menjadi salah satu reformasi paling progresif dalam dunia Arab. Khuluk adalah mekanisme perceraian yang memungkinkan istri berpisah dari suami tanpa harus membuktikan kesalahan suami, selama ia mengembalikan mahar. Reformasi ini bagi banyak perempuan Mesir menjadi suatu jalan keluar bagi mereka ketika pengadilan sulit menerima alasan percerain berdasarkan bukti materiil. Sebelum adanya reformasi ini, perempuan Mesir harus menjalani proses bertahun-tahun apabila ingin berpisah dengan suaminya. Dengan adanya khuluk ini, proses perceraian berlangsung dalam waktu yang lebih singkat. Pengadilan hanya perlu memastikan bahwa istri benar-benar tidak ingin melanjutkan rumah tangga.
Dalam fikih klasik, talak hanya dapat dijatuhkan oleh suami kapan saja tanpa adanya saksi dan tanpa adanya keterlibatan negara. Akan tetapi, Mesir melakukan perubahan, di mana talak hanya sah apabila dicatat. Tak seperti Indonesia yang menghapuskan talak lisan, Mesir tetap mengakui adanya talak lisan, hanya saja Mesir mengaturnya agar lebih memiliki konsekuensi hukum negara. Reformasi yang terjadi pada tahun 2000 ini mewajibkan suami untuk mencatat talak dalam waktu 30 hari agar keputusan tersebut dapat memiliki implikasi hukum. Selain itu, negara juga memberikan hak kepada istri untuk diberikan pemberitahuan secara resmi bahwa suaminya telah menjatuhkan talak. Pemberitahuan ini dimaksudkan untuk mencegah suami menyembunyikan talak, dan untuk melindungi hak-hak perempuan terkait nafkah dan iddah.
Sama halnya dengan Indonesia, Mesir juga turut menuju digitalisasi administrasi keluarga. Adanya perubahan dalam memandang hukum perceraian, menjadikan Mesir sebagai negara yang membuka ruang reformasi, khususnya melalui khuluk, mediasi syiqaq, dan regulasi pencatatan talak. Meskipun ruang perubahan terus terbuka lebar, hal ini tidak semerta-merta membuat Mesir tidak dapat mempertahankan identitas syariahnya. Sistem ini berada di tengah antara model konservatif Timur Tengah dan model progresif Asia Tenggara seperti Indonesia.
Selain itu, Mesir juga turut mempertahankan sistem fasakh, di mana perceraian yang diputuskan oleh hakim ialah disebabkan: suami tidak memberi nafkah, suami hilang atau tidak diketahui keberadaannya, suami cacat fisik atau psikis, adanya pertengkaran secara terus-menerus (syiqaq), dan suami yang dipenjara. Undang-Undang tahun 1920 dan 1929 memberikan perempuan lebih banyak alasan fasakh, yang mana hal ini berbeda dengan fikih Hanafi kalsik yang memberikan batasan ketat terhadap hak-hak perempuan. Adanya reformasi yang dilakukan di Mesir ini menunjukkan bahwasanya Mesir sedikit demi sedikit mulai meninggalkan fikih mazhab yang tekstual dan lebih menekankan pada keadilan substantif dalam rumah tangga.
Berdasarkan reformasi hukum perceraian yang terjadi di negara Indonesia, Malaysia dan Mesir, dapat dipahami bahwa reformasi dilakukan agar hak-hak perempuan tetap terpenuhi dan keadilan dapat diberikan. Upaya reformasi yang dilakukan oleh negara-negara ini juga menunjukkan kewajiban suatu negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi warganya agar selama proses perceraian berlangsung, tidak ada pihak yang dirugikan dan proses perceraian yang dilangsungkan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
