Tipe Dokumen

:

Artikel

Judul

:

POLEMIK HAK ASUH ANAK LINTAS NEGARA: URGENSI RATIFIKASI KONVENSI DEN HAAG 1980 SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP PENCULIKAN ANAK INTERNASIONAL

T.E.U. Badang/Pengarang

:

-

Tempat Terbit

:

Barito Utara

Tahun Terbit

:

2026

Sumber

:

1.    Ershiano D., Hertanto A.W., Utomo B.S.S. (2025). Penanganan Kasus International Child Abduction di Indonesia: Studi Kasus Penculikan Ezekiel Gionata Purba & Penculikan Enrico Johannes Susanto Carluen

2.     Pandia E., Jaelani E. (2023). Analisis Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction 1980: Tinjauan Terhadap Penanganan Kasus di Indonesia. Public Sphare: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum.

3.  Suhayati M. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban International Child Abduction. Kajian Vol. 24 (2). 73-88.

Subjek

:

Anak, Konvensi Den Haag 1980

Bahasa

:

Indonesia

Bidang Hukum

:

Hak Anak, Hak Asasi Manusia

Lokasi

:

Bagian Hukum Kab. Barito Utara

Lampiran

:

 

 

Seringkali dalam kasus perceraian, anak menjadi pihak yang sangat dirugikan dan tidak jarang menimbulkan masalah baru di kedua orang tua akibat perebutan hak asuh anak. Hak asuh anak akan menjadi semakin rumit untuk diselesaikan apabila orang tua dari anak yang bersangkutan memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Adanya perkawinan campuran antar warga negara pada gilirannya menimbulkan perebutan hak asuh anak yang dapat berujung pada pengambilan paksa atau penculikan oleh salah satu orang tua anak dari habitual residence (tempat kediaman sehari-hari anak) ke negara lain, atau seringkali disebut pula dengan international child abduction.

Perebutan Hak Asuh Anak yang Berujung Penculikan: Studi Kasus

Indonesia pernah mengalami adanya perselisihan hak asuh anak antar lintas negara yang berujung pada diambilnya seorang anak oleh salah satu orang tuanya tanpa izin dan tanpa sepengatahuan dari orang tua yang bersangkutan lainnya. Dennis Anthony Michael Keet dan Yeane Sailan menikah di Australia pada tahun 2002 dan di Indonesia pada tahun 2003. Terhitung sejak tahun 2003, mereka menetap di Jakarta dan pada tanggal 28 Juli 2003 mereka dikaruniai seorang anak bernama Luke Keet yang memiliki dua kewarganegaraan yakni Australia dan Indonesia. Ketidakharmonisan orang tua Luke Keet pada gilirannya membuat Luke dibawa lari oleh si ayah ke Australia tanpa sepengetahuan sang ibu. Dengan mengandalkan bantuan dari “Australian Airport Watch List”, si ibu menemukan keberadaan anaknya di Australia. Hal ini membuat ibunya mengajukan permohonan hak asuh agar anaknya dapat kembali ke habitual residence-nya. Family Court of Australia kemudian mengabulkan tuntuan si ibu dan pada akhirnya memberikan hak asuh pada si ibu dan memerintahkan agar ibu dan anak kembali ke Indonesia sebagai habitual residence-nya. Tak lama setelah dikeluarkannya putusan dari Family Court of Australia tersebut, si ayah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar putusan Family Court tersebut dibatalkan dengan alasan si ibu seringkali bersenang-senang dalam pergaulan malam sehingga menelantarkan si anak. Dengan alasan tersebut, si ibu kemudian dianggap sebagai bukan ibu yang bertanggung jawab (not considered as a responsible parent), dan gugatan si ayah dikabulkan. Merespon hal ini, si ibu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan meminta agar putusan PN Jakarta Selatan dibatalkan. Dengan diputuskannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 3/Pen/ Pdt/2013, MA menyatakan PN Jakarta Selatan yang memberikan hak asuh kepada si ayah batal dan tidak berkekuatan hukum. Dengan demikian hak asuh tetap ada pada si ibu. Mahkamah Agung beralasan bahwa Pengadilan Negeri telah keliru dalam menerapkan hukum karena permohonan penetapan hak asuh anak diperiksa melalui prosedur voluntair (permohonan). Padahal, ibu telah memperoleh hak asuh berdasarkan putusan Pengadilan Keluarga Australia di Sydney. Menurut hukum acara yang berlaku, pencabutan hak asuh anak harus diajukan melalui mekanisme gugatan, bukan melalui permohonan (voluntair). Oleh karena itu, permohonan yang diajukan pemohon seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Kasus tersebut merupakan contoh terjadinya international child abduction, yaitu tindakan ayah membawa anak ke negara yang bukan merupakan habitual residence (tempat kediaman sehari-hari) anak. Menurut Zulfa Djoko Basuki, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, setelah berakhirnya perkawinan campuran, pengadilan akan menetapkan pengasuhan anak dalam bentuk sole custody atau joint custody. Namun, tidak tertutup kemungkinan salah satu orang tua merasa keberatan atau tidak puas terhadap putusan tersebut, yang kemudian mendorong terjadinya pengambilan anak secara sepihak ke negara lain.

Konvensi Den Haag 1980 (Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction) sebagai Kerangka Hukum Perlindungan Anak terhadap Penculikan Anak Internasional

Konvensi Den Haag 1980 atau secara resmi disebut dengan Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction (1980) merupakan konvensi yang mengatur perihal tindakan penculikan atas anak dalam ruang lingkup hukum perdata, di mana anak ditahan atau dilarikan keluar dari negara yang merupakan habitual residence anak secara melawan hak, yakni dengan menciderai hak asuh (hak-hak yang berkaitan dengan pengasuhan anak) dan/atau hak akses (hak untuk membawa anak dalam jangka waktu tertentu dan terbatas ke tempat selain habitual residence yang dimiliki oleh anak) yang telah diberikan kepada salah satu orang tua sehinga orang tua yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Konvensi ini berlaku dalam ruang lingkup hukum perdata dan tidak dalam ruang lingkup hukum pidana, disebabkan “pelaku” dari penculikan anak yang dimaksud merupakan orang tua dari anak yang bersangkutan. Filipina, Singapura, dan Thailand adalah negara-negara ASEAN yang telah bergabung dengan Konvensi Den Haag 1980. Akan tetapi, Indonesia hingga kini belum berstatus sebagai negara pihak dalam Konvensi Den Haag 1980, mengingat belum dilakukannya aksesi terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konvensi tersebut.

Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerima sejumlah laporan mengenai kasus penculikan anak lintas negara dari para ibu yang menyatakan bahwa anak mereka dibawa oleh pasangannya yang berkewarganegaraan asing ke luar negeri tanpa sepengetahuan dan/atau persetujuan mereka. Hingga saat ini, penanganan kasus-kasus tersebut belum dapat dilakukan secara optimal karena Indonesia belum memiliki kerangka hukum yang secara khusus mengatur mengenai penyelesaian penculikan anak internasional. Selain kendal regulasi, kondisi finansial juga turut menjadi hambatan utama dalam penyelesaian kasus ini. Pihak pelapor harus menanggung sendiri berbagai biaya, mulai dari perjalanan ke negara tempat anaknya berada, biaya akomodasi selama proses pencarian, hingga biaya untuk memperoleh pendampingan hukum selama proses penyelesaian perkara di negara tersebut berlangsung.

Meskipun perlindungan hukum terhadap anak-anak yang menjadi korban dari adanya perceraian dalam perkawinan campuran diatur  pada Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana pasal ini memberikan kewenangan kepada anak untuk dapat memilih antara tinggal bersama ayah atau ibunya, keadaan yang terjadi seringkali lebih pelik dari yang diperkirakan. Perselisihan mengenai penentuan hak asuh anak masih menjadi hal yang rumit, terutama ketika itu melibatkan dua kewarganegaraan.

Di satu sisi ketika negara-negara lain berusaha untuk mengadopsi Konvensi Den Haag 1980 tersebut ke dalam kerangka hukum mereka untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban penculikan internasional, Indonesia masih belum meratifikasi Konvensi tersebut. Oleh karena itu, Indonesia perlu meratifikasi Konvensi Den Haag 1980 sebagai upaya mewujudkan perlindungan hukum yang jelas bagi korban penculikan anak internasional serta menjamin terlaksananya mekanisme penyelesaian perkara secara efektif dan sesuai dengan ketentuan konvensi.