Tipe Dokumen : Artikel

Judul : Alasan-Alasan Perceraian Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia

T.E.U. Badan/Penggarang : -

Tempat Terbit : Barito Utara

Tahun Terbit : 2026

Sumber  : 1.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

                 2.       Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan

                 3.       Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

                 4.       Peraturan Mahkamah Agung mengenai mediasi dan administrasi perkara secara elektronik.

Subjek : Perceraian, Undang-Undang Perkawinan

Bahasa : Indonesia

Bidang Hukum : Hukum Keluarga (Hukum Perkawinan)

Lokasi : Bagian Hukum Kab. Barito Utara

Lampiran :

Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Meskipun demikian, dalam praktik kehidupan rumah tangga sering ditemukan berbagai persoalan yang menyebabkan tujuan perkawinan tidak dapat tercapai. Dalam kondisi tertentu, perceraian menjadi jalan terakhir untuk mengakhiri hubungan perkawinan yang sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Namun, hukum Indonesia tidak memberikan kebebasan mutlak kepada suami maupun istri untuk bercerai. Perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan dan harus didasarkan pada alasan-alasan yang diakui oleh hukum.

Pengaturan mengenai alasan perceraian merupakan bentuk perlindungan negara terhadap institusi keluarga sekaligus upaya untuk mencegah perceraian yang dilakukan secara sewenang-wenang. Oleh karena itu, baik Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah mengatur secara rinci alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan perceraian.

Dasar Hukum Perceraian

Ketentuan mengenai perceraian di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:

1.       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

2.       Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan.

3.       Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

4.       Peraturan Mahkamah Agung mengenai mediasi dan administrasi perkara secara elektronik.

Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan apabila terdapat cukup alasan bahwa antara suami dan istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia menganut prinsip mempersulit perceraian (the principle of difficult divorce), sehingga perceraian hanya dapat dilakukan apabila rumah tangga benar-benar tidak dapat dipertahankan.

Alasan-Alasan Perceraian Menurut Undang-Undang Perkawinan

Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang kemudian dipertegas dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menyebutkan enam alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian.

1. Salah Satu Pihak Berbuat Zina, Menjadi Pemabuk, Pemadat, Penjudi atau Perbuatan Lain yang Sukar Disembuhkan

Perbuatan zina merupakan bentuk pelanggaran terhadap kesetiaan dalam perkawinan yang dapat merusak kepercayaan antara suami dan istri. Selain itu, kebiasaan mabuk, penyalahgunaan narkotika, perjudian, maupun perilaku destruktif lainnya yang sulit disembuhkan juga dapat dijadikan alasan perceraian apabila mengganggu keharmonisan rumah tangga.

Dalam praktik peradilan, alasan ini harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah, seperti saksi, surat, rekaman elektronik, maupun bukti lain yang dapat meyakinkan hakim mengenai terjadinya perbuatan tersebut.

2. Salah Satu Pihak Meninggalkan Pasangannya Selama Dua Tahun Berturut-Turut

Perceraian dapat diajukan apabila salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi pasangan yang ditinggalkan dari ketidakjelasan status perkawinan.

Dalam praktiknya, hakim akan menilai apakah pihak yang meninggalkan benar-benar tidak melaksanakan kewajibannya sebagai suami atau istri serta tidak menunjukkan itikad untuk kembali membina rumah tangga.

3. Salah Satu Pihak Mendapat Hukuman Penjara Lima Tahun atau Lebih

Apabila setelah perkawinan berlangsung salah satu pihak dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun atau lebih, kondisi tersebut dapat dijadikan dasar untuk mengajukan perceraian.

Alasan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa hukuman pidana yang berat dapat menghambat pelaksanaan hak dan kewajiban dalam rumah tangga serta mengganggu tujuan perkawinan.

4. Terjadi Kekejaman atau Penganiayaan Berat

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu alasan yang paling sering digunakan dalam perkara perceraian. Kekerasan tersebut dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran rumah tangga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Hakim pada umumnya akan mempertimbangkan laporan kepolisian, visum et repertum, keterangan saksi, maupun alat bukti lainnya untuk membuktikan adanya penganiayaan atau kekerasan.

5. Salah Satu Pihak Mengalami Cacat Badan atau Penyakit yang Menghalangi Pelaksanaan Kewajiban Rumah Tangga

Alasan ini berlaku apabila cacat badan atau penyakit yang diderita menyebabkan seseorang tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri. Namun demikian, perkembangan hukum dan perspektif hak asasi manusia saat ini mendorong hakim untuk menafsirkan ketentuan tersebut secara hati-hati agar tidak menimbulkan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

Karena itu, yang menjadi fokus penilaian bukan semata-mata adanya cacat atau penyakit, melainkan dampaknya terhadap keberlangsungan kehidupan rumah tangga.

6. Terjadi Perselisihan dan Pertengkaran Secara Terus-Menerus

Alasan ini merupakan dasar perceraian yang paling banyak digunakan dalam praktik peradilan agama maupun peradilan umum. Perselisihan yang berlangsung terus-menerus dan tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali menunjukkan bahwa tujuan perkawinan sudah tidak dapat dicapai.

Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya juga menegaskan bahwa pecahnya hubungan rumah tangga (broken marriage) dapat menjadi pertimbangan penting bagi hakim untuk mengabulkan perceraian apabila perdamaian tidak lagi mungkin diwujudkan.

Alasan Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam

Selain enam alasan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam memberikan dua alasan tambahan yang khusus berlaku bagi umat Islam.

7. Suami Melanggar Taklik Talak

Taklik talak merupakan janji yang diucapkan oleh suami setelah akad nikah yang berisi komitmen untuk memperlakukan istri secara baik. Apabila suami melanggar isi taklik talak dan istri tidak ridha atas pelanggaran tersebut, maka istri dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.

Dalam praktiknya, hakim akan memeriksa apakah unsur-unsur pelanggaran taklik talak benar-benar telah terpenuhi.

8. Terjadinya Peralihan Agama (Murtad)

Peralihan agama yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan perceraian berdasarkan Pasal 116 huruf h KHI.

Ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perbedaan keyakinan yang muncul setelah perkawinan dapat menimbulkan konflik yang serius dan menghambat terciptanya keluarga yang harmonis.

Ketentuan Khusus dalam Kompilasi Hukum Islam

KHI juga mengatur beberapa ketentuan teknis mengenai alasan perceraian.

Gugatan Karena Salah Satu Pihak Meninggalkan Rumah

Pasal 133 KHI menyatakan bahwa gugatan perceraian karena salah satu pihak meninggalkan rumah dapat diajukan setelah lewat masa dua tahun sejak pihak tersebut meninggalkan rumah. Gugatan akan diterima apabila pihak yang meninggalkan menunjukkan sikap tidak mau kembali atau tidak melaksanakan kewajibannya dalam rumah tangga.

Gugatan Karena Perselisihan dan Pertengkaran

Menurut Pasal 134 KHI, sebelum memutus perkara perceraian karena perselisihan yang terus-menerus, Pengadilan Agama harus terlebih dahulu mengetahui penyebab perselisihan dan mendengar keterangan keluarga atau pihak-pihak yang dekat dengan pasangan tersebut.

Ketentuan ini menunjukkan pentingnya upaya perdamaian dan pendekatan kekeluargaan sebelum perceraian diputuskan.

Gugatan Karena Hukuman Penjara

Pasal 135 KHI mengatur bahwa gugatan perceraian yang didasarkan pada hukuman penjara harus disertai salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai alat bukti.

Ketentuan tersebut bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari gugatan yang didasarkan pada dugaan semata.

Perkembangan Isu Perceraian di Era Modern

Dalam perkembangan masyarakat saat ini, alasan perceraian tidak hanya berkaitan dengan persoalan konvensional seperti zina atau penelantaran, tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai faktor baru, antara lain: Perselingkuhan melalui media sosial dan aplikasi digital, Kecanduan judi online, Kekerasan berbasis teknologi dan kontrol digital terhadap pasangan, Masalah ekonomi akibat ketidakstabilan pekerjaan, Konflik terkait pola pengasuhan anak dan Ketidakharmonisan akibat perbedaan gaya hidup dan komunikasi.

Meskipun faktor-faktor tersebut tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, hakim umumnya mengaitkannya dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus atau perbuatan yang merusak keharmonisan rumah tangga.

Perceraian dalam sistem hukum Indonesia bukanlah hak yang dapat dilakukan secara sepihak tanpa alasan. Baik Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam mengharuskan adanya alasan yang kuat dan dapat dibuktikan di depan pengadilan. Pengaturan tersebut mencerminkan komitmen negara untuk menjaga keutuhan keluarga sekaligus memberikan jalan keluar hukum apabila tujuan perkawinan sudah tidak dapat diwujudkan.

Dengan memahami alasan-alasan perceraian yang diatur dalam hukum positif Indonesia, masyarakat diharapkan dapat mengetahui hak dan kewajibannya serta menempuh proses perceraian secara benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.