Tipe Dokumen : Artikel

Judul  : Dasar Hukum Mengganggu Ketenangan Tetangga

T.E.U. Badan/Penggarang : -

Tempat Terbit : Barito Utara

Tahun Terbit : 2026

Sumber : 1.  Soesilo, R. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia

                2.       Kitab Undang-undang Hukum Perdata

                3.       Kitab Undang-undang Hukum Pidana

                4.       https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-406-kuhp-tentang-perusakan-barang-lt65f17a254f5ba/

Subjek : Ketenangan bertetangga

Bahasa : Indonesia

Bidang Hukum : Hukum Perdata

Lokasi : Bagian Hukum Kab. Barito Utara

Lampiran                                             :

Kehidupan bertetangga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan bermasyarakat. Dalam hubungan sosial tersebut, setiap orang berkewajiban menjaga ketertiban, menghormati hak orang lain, serta menghindari tindakan yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan. Apabila terjadi gangguan seperti kebisingan, penghinaan, atau perusakan barang, hukum Indonesia menyediakan dasar penyelesaian baik melalui jalur perdata maupun pidana.

Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Tetangga

Dari sisi perdata, tindakan yang menimbulkan kerugian bagi tetangga dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.

Dalam konteks kehidupan bertetangga, kebisingan yang berlangsung terus-menerus, tindakan mengganggu istirahat, atau perilaku yang merusak kenyamanan rumah tangga dapat dipersoalkan apabila terbukti menimbulkan kerugian nyata.y

Kebisingan pada Malam Hari

Untuk gangguan berupa suara keras atau keributan pada malam hari, dasar hukum yang berlaku saat ini adalah Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik pada malam hari dapat dipidana dengan denda paling banyak kategori II, yakni Rp10 juta.

Ketentuan ini juga mencakup tindakan membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Dengan demikian, memutar musik keras hingga larut malam, berteriak-teriak di lingkungan permukiman, atau melakukan aktivitas bising yang mengganggu warga dapat dijerat dengan pasal ini.instagram+1

Penghinaan Lisan terhadap Tetangga

Selain kebisingan, gangguan tetangga juga dapat berupa penghinaan lisan. Dalam KUHP baru, hal ini diatur dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang pada pokoknya melarang setiap orang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu secara lisan agar diketahui umum.jdih.sukoharjokab+1

Apabila seorang tetangga berteriak menghina di hadapan orang lain sehingga merendahkan martabat korban, maka perbuatannya dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik secara lisan. Namun, penerapannya tetap bergantung pada unsur-unsur delik, termasuk adanya niat menyerang kehormatan dan penyampaian tuduhan kepada publik.wikisource+1

Perusakan Barang Milik Tetangga

Apabila gangguan tidak hanya berbentuk suara, tetapi juga menyebabkan kerusakan barang, maka dasar hukum yang relevan adalah Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur perbuatan secara melawan hukum yang merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain.

Contohnya adalah melempar benda keras ke kaca, pagar, kendaraan, atau tembok rumah tetangga. Walaupun pelaku berdalih tidak bermaksud merusak, perbuatannya tetap dapat dipidana jika unsur kesengajaan dan unsur melawan hukum terpenuhi.

Penyelesaian yang Dapat Ditempuh

Dalam praktiknya, penyelesaian secara musyawarah tetap menjadi langkah utama sebelum membawa perkara ke ranah hukum. Mediasi melalui RT, RW, kelurahan, atau aparat setempat dapat membantu mencegah konflik berkepanjangan dan menjaga hubungan sosial antarwarga.

Jika penyelesaian damai tidak tercapai, korban dapat melaporkan perbuatan tersebut ke pihak berwenang sesuai jenis pelanggarannya. Untuk kerugian yang nyata, gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata juga dapat diajukan. Dengan demikian, gangguan ketenangan tetangga dapat ditangani secara proporsional, sesuai bentuk dan akibat perbuatannya.

Secara hukum, gangguan terhadap ketenangan tetangga tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. KUHP baru telah memberikan dasar yang lebih tegas melalui Pasal 265 tentang kebisingan malam hari, Pasal 433 tentang penghinaan lisan, dan Pasal 521 tentang perusakan barang. Karena itu, menjaga etika bertetangga bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga bagian dari kepatuhan terhadap hukum.