Tipe Dokumen : Artikel
Judul : Pembangunan Liar dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia
T.E.U. Badan/Penggarang : -
Tempat Terbit : Barito Utara
Tahun Terbit : 2026
Sumber : 1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Ketentuan pelaksanaannya saat ini antara lain diatur dalam PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
2. UU No. 6 Tahun 2023, serta PP No. 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana utamanya.
Subjek : Pembangunan liar di Indonesia
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lokasi : Bagian Hukum Kab. Barito Utara
Lampiran :
Pembangunan liar merupakan salah satu persoalan hukum yang sering muncul dalam penataan ruang dan pengelolaan bangunan di Indonesia. Istilah ini umumnya merujuk pada pendirian bangunan tanpa izin yang sah, atau bangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, peruntukan lahan, dan ketentuan teknis bangunan gedung. Masalah ini tidak hanya menimbulkan pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berdampak pada keamanan publik, sengketa tanah, kerusakan lingkungan, dan ketidaktertiban kota.
Pengertian Pembangunan Liar
Secara hukum, pembangunan liar dapat dipahami sebagai pembangunan yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam konteks bangunan gedung, setiap pembangunan harus mengikuti standar teknis, status hak atas tanah, serta perizinan yang dipersyaratkan. Jika bangunan didirikan tanpa memenuhi ketentuan tersebut, maka bangunan itu berpotensi dikategorikan sebagai bangunan ilegal atau bangunan yang melanggar hukum tata ruang.
Dasar Hukum yang Berlaku
Dasar hukum utama pembangunan liar terdapat dalam Pembangunan liar pada dasarnya diatur dalam ketentuan penataan ruang dan bangunan gedung yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Undang-undang ini mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, termasuk pengaturan mengenai perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan, dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran tata ruang.
Ketentuan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Peraturan ini mengatur secara komprehensif mengenai perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan penataan ruang, pembinaan, serta penyelesaian sengketa dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
Dalam konteks pembangunan bangunan gedung, setiap orang wajib mematuhi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembangunan yang dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi Administratif
PP No. 16 Tahun 2021 menegaskan bahwa bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikenai sanksi administratif bertingkat. Bentuk sanksi itu dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, penyegelan, sampai pembongkaran bangunan. Dalam praktiknya, sanksi administratif menjadi instrumen paling umum karena lebih cepat dan langsung untuk menertibkan pelanggaran pembangunan.
Sanksi Perdata dan Pidana
Selain sanksi administratif, pembangunan liar juga dapat menimbulkan konsekuensi perdata, khususnya jika bangunan didirikan di atas tanah milik orang lain tanpa hak. Pemilik tanah dapat menuntut pengosongan, pembongkaran, dan ganti rugi melalui pengadilan perdata. Dalam keadaan tertentu, pelanggaran ini juga dapat masuk ke ranah pidana, misalnya jika pembangunan melanggar ketentuan tata ruang secara sengaja atau menyebabkan kerugian bagi orang lain dan kepentingan umum.ejournal.
Penegakan Hukum di Lapangan
Penegakan hukum terhadap pembangunan liar biasanya diawali dengan tindakan persuasif, seperti teguran, sosialisasi, dan mediasi antara pelaku, pemilik tanah, dan pemerintah daerah. Jika tidak diindahkan, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangannya, termasuk pembongkaran bangunan. Dalam kasus sengketa tanah atau pelanggaran berat, jalur perdata dan pidana dapat ditempuh secara paralel untuk memulihkan hak dan menegakkan ketertiban hukum.
Kendala Penegakan
Penegakan hukum atas pembangunan liar sering terkendala oleh data pertanahan yang tidak jelas, koordinasi antarlembaga yang lemah, serta pertimbangan sosial terhadap penghuni yang rentan. Di banyak daerah, pembongkaran tanpa relokasi juga dapat memicu konflik sosial, sehingga pemerintah perlu menyeimbangkan aspek hukum dengan perlindungan sosial. Karena itu, penertiban yang efektif tidak cukup hanya mengandalkan pembongkaran, tetapi juga memerlukan pencegahan dan tata kelola perizinan yang baik.
Pembangunan liar merupakan pelanggaran hukum yang berkaitan erat dengan tata ruang, perizinan bangunan, dan hak atas tanah. Peraturan yang berlaku, khususnya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Ketentuan pelaksanaannya saat ini antara lain diatur dalam PP No. 21 Tahun dan UU No. 6 Tahun 2023, serta PP No. 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana utamanya tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang memberikan dasar yang jelas bagi pemerintah untuk menertibkan bangunan ilegal melalui sanksi administratif, perdata, dan dalam kondisi tertentu pidana. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan kebijakan sosial yang proporsional, penertiban pembangunan liar dapat dilakukan secara lebih adil dan efektif.
