|
Tipe Dokumen |
: |
Artikel |
|
Judul |
: |
Rekonstruksi Perlindungan Hak Masyarakat Adat melalui Penguatan Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) pada Sistem Hukum di Indonesia |
|
T.E.U. Badang/Pengarang |
: |
- |
|
Tempat Terbit |
: |
Barito Utara |
|
Tahun Terbit |
: |
2026 |
|
Sumber |
: |
1. Basrin, Erwin. (2025) . Implementasi Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagai Proyek Emansipasi Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat. https://akar.or.id/implementasi-prinsip-free-prior-and-informed-consent-fpic-sebagai-proyek-emansipasi-hukum-bagi-masyarakat-hukum-adat/ 2. Jamrudin, H., Widowaty, Y.. (2026). Penguatan Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam Perlindungan Hak Tanah Masyarakat Adat. Bina Hukum Lingkungan. Vol. 10 (2). 3. N.A., Kayla N., Nasa, S., Salsabila, A. (2925). Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sebagai Pilar Hak Asasi Manusia dalam Resolusi Konflik Wilayah Adat Pulau Rempang. Jurnal Retentum. Volume 7 (1). 4. Salsabila, R.W., Maharani, A.N.P., Alhafizah, H.. (2024). Melindungi Kehidupan Masyarakat Hukum Adat dalam Konteks Pengaturan Pertambangan Mineral dan Batubara: Perspektif FPIC Indonesia dan Filipina. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia. Vol. 10 (2). 5. Saly, J.N., Fae, M.O., Kinanti, L., Gracia. (2024). Akselerasi Hukum Adat: Penerapan Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) bagi Masyarakat Adat. Yustitiabelen. Vol. 10 (1). |
|
Subjek |
: |
Masyarakat Hukum Adat, Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) |
|
Bahasa |
: |
Indonesia |
|
Bidang Hukum |
: |
Hukum Adat |
|
Lokasi |
: |
Bagian Hukum Kab. Barito Utara |
|
Lampiran |
: |
|
Mengacu pada data yang dimiliki oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), diketahui bahwasanya pada tahun 2021 terdapat 2,11 juta Ha wilayah adat yang diperuntukkan untuk kepentingan pembangunan, termasuk pertambangan. Hal ini pada gilirannya menimbulkan kekhawatiran dikarenakan pemerintah belum secara serius menangani dan melindungi hak tradisional Masyarakat Hukum Adat (MHA). Secara konseptual, MHA merupakan kategori pengelompokan masyarakat yang disebut rechtsgemeenschappen atau masyarakat hukum, yaitu komunitas-komunitas yang seluruh anggotanya terikat sebagai satu kesatuan berdasarkan hukum adat yang berlaku di wilayah tersebut.
Dalam konteks ini, menjadi penting kemudian bagi pemerintah untuk menerapkan dan mengintegrasikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagai upaya pelibatan MHA dalam menentukan dan memutuskan terkait kegiatan dan/atau proyek yang terjadi di lingkup MHA. FPIC merupakan suatu proses yang memberikan kesempatan kepada masyarakat adat dan masyarakat lokal untuk mengekspresikan hak-hak fundamental mereka dengan menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap aktivitas, proyek, atau kebijakan yang akan dilaksanakan di wilayah kehidupan mereka dan berpotensi memberikan pengaruh terhadap tanah, kawasan, sumber daya, serta kehidupan masyarakat.
FPIC terdiri dari empat unsur kunci, yakni Free (bebas), Prior (sebelumnya) dan Informed (diberitahu) dan Consent (Persetujuan). Secara sederhana, unsur Free (bebas) dapat dipahami bahwa MHA memiliki otonomi penuh menyetujui atau menolak suatu proyek dan atau kegiatan tanpa adanya koersi dari pihak manapun. Masyarakat tidak boleh mengalami intimidasi, tekanan ataupun pemaksaan dalam mengekspresikan sikap mereka, tidak boleh ada pembatasan secara spasial maupun temporal dalam proses negosiasi, serta memiliki kebebasan dalam menentukan representasi mereka. Selanjutnya unsur Prior (sebelumnya) menegaskan bahwasanya persetujuan wajib diperoleh sebelum suatu kebijakan atau kegiatan dilaksanakan, meskipun dalam batasan konteks tertentu, konsensus juga dapat pula diraih saat kegiatan sedang berlangsung. Terakhir, unsur Informed (diinformasikan) mengisyaratkan bahwa sebelum memberikan keputusan, masyarakat berhak untuk menerima informasi yang komprehensif serta mudah dipahami melalui bahasa yang dapat dipahami dengan mereka. Penyampaian informasi tersebut idealnya dilakukan oleh pihak yang memiliki pemahaman terhadap budaya lokal serta berkontribusi aktif dalam pemberdayaan kapasitas masyarakat setempat. Informasi yang disampaikan haruslah mencakup potensi dampak sosial, politik, budaya serta lingkungan yang mungkin terjadi apabila proyek dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan. Dengan demikian, masyarakat dapat dibekali pemahaman substantif mengenai estimasi manfaat dan potensi risiko yang mungkin timbul sebelum mengambil suatu keputusan.
Konstruksi prinsip FPIC dalam tatanan hukum positif Indonesia masih dibatasi oleh paradigma pembangunanisme yang menempatkan MHA sebagai objek pembangunan. Hukum difungsikan sebatas instrumen administratif, bukan sebagai ruang negosiasi kekuasaan. Kondisi demikian mengonfirmasi analisis Roberto Mangabeira Unger mengenai tipologi hukum modern yang kerap teralokasi sebagai sarana rekayasa sosial demi kepentingan kapitalisme. Oleh karena itu, guna mewujudkan efektivitas FPIC secara substantif (substantive justice), diperlukan rekonstruksi hukum yang memosisikan hukum sebagai arena sosial inklusif—memungkinkan masyarakat hukum adat memproyeksikan interpretasi hukum serta kelembagaan otonom mereka sendiri.
Perlu digarisbawahi bahwasanya FPIC bukanlah suatu konsep yang baru saja muncul. Konsep FPIC terbentuk dari beberapa instrumen hukum internasional, yakni United Nations Declaration on The Rights of Indigenous People (UNDRIP), Convention on Biological Diversity (CBD) dan International Labour Oganization (ILO) Convention 169. Di Indonesia, pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat”. Hal ini menyatakan bahwasanya negara memiliki kewenangan atas tanah, air dan ruang. Selain itu, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengkonstruksikan Hak Menguasai dari Negara yang menegaskan bahwasanya kapasitas negara terbatas pada kewenangan mengatur dan mengelola tanah, tanpa memiliki hak kepemilikan mutlak (domain verklaring). Sebagai contoh, meskipun negara memiliki kewenangan yuridis negara dalam penetapan peruntukan ruang di Rempang Eco-City, hak ulayat serta hak atas tanah adat masyarakat setempat tetap wajib diakui dan dilindungi oleh hukum. Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menegakkan prinsip keadilan dan mengedepankan asas musyawarah dalam setiap proses pengadaan tanah demi kepentingan umum. Dalam konflik adat yang terjadi di wilayah Rempang, hal ini dipicu dari adanya klaim tumpang tindih dan benturan kepentingan pemerintah, investor dan masyarakat adat. Meskipun prinsip FPIC telah diakui sejak lama dalam lingkup internasional, tetapi pelaksanaannya masih terhambat disebabkan minimnya pemahaman dari pihak terkait dan tiadanya kesesuaian antara kebijakan nasional yang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat adat.
Ketiadaan kodifikasi khusus mengenai prinsip FPIC dalam sistem hukum nasional mengakibatkan timbulnya kekosongan hukum yang pada gilirannya memicu ketidakpastian hukum, serta menimbulkan celah terjadinya pelanggaran hak konstitusional masyarakat adat. Keadaan tersebut kemudian diperparah dengan adanya disharmonisasi dan inkonsistensi regulasi, seperti khususnya anomali antara putusan Mahkamah Konsitusi terkait pengakuan hutan adat dengan berbagai kebijakan sektoral. Kondisi ini kian memburuk akibat lemahnya implementasi dan penegakan hukum (law enforcement) yang belum memanifestasikan asas keadilan protektif bagi subjek hukum adat secara efektif.
Pada hakikatnya, prinsip FPIC merupakan mekanisme proteksi yuridis yang menjamin hak otonomi, kedaulatan tanah, dan partisipasi MHA sebelum suatu kebijakan diimplementasikan. Pemberlakuan FPIC secara substantif di Indonesia mensyaratkan adanya pengakhiran atas kondisi kekosongan hukum dan disharmonisasi regulasi sektoral yang selama ini menimbulkan adanya ketidakpastian hukum bagi MHA. Meskipun UUPA secara tegas membatasi kewenangan negara sebatas Hak Menguasai dari Negara (HMN) tanpa hak kepemilikan mutlak, hukum pada praktiknya kerap direduksi menjadi sekadar sarana legitimasi administratif untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang mengesampingkan kepentingan masyarakat adat setempat. Maka dari itu, pengintegrasian prinsip FPIC yang diakui dalam hukum internasional (UNDRIP, CBD, dan Konvensi ILO 169) tidak cukup hanya dimaknai sebagai prosedur teknis, melainkan harus diwujudkan melalui rekonstruksi hukum yang menempatkan MHA sebagai subjek hukum pemegang otonomi dan hak konstitusional.
Pengolah Artikel JDIH Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara: Digna Defianti, S.IP
