Tipe Dokumen

:

Artikel

Judul

:

Pentingnya Institusionalisasi Mekanisme Hukum Adat dalam Penyelesaian Perkara: Perbandingan Mekanisme di Indonesia dengan Selandia Baru

T.E.U. Badang/Pengarang

:

-

Tempat Terbit

:

Barito Utara

Tahun Terbit

:

2026

Sumber

:

1.    Ariyanto, Y.A., Anwar, S.. (2026). Perbandingan Penyelesaian Tindak Pidana melalui Hukum Adat Antara Masyarakat Adat Indonesia dan Māori di Selandia Baru. Integrative Perspectives of Social and Science Journal (IPSSJ). Vol. 3 (6).

2.    Rustamaji, M., Septiningsih, I., Sukma, D.P.. (2025). Tantangan Integrasi dan Harmonisasi Hukum Pidana Adat dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Nasional (Studi Pluralisme Hukum Indonesia, Kanada, dan Selandia Baru). Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, Volume 27.

3.    Sommaliagustina, D. (2024). Perbandingan Hukum Adat di Indonesia dengan Sistem Hukum Adat di Berbagai Negara.https://portalhukum.id/opini-hukum/perbandingan-hukum-adat-di-indonesia-dengan-sistem-hukum-adat-di-berbagai-negara/

Subjek

:

Lembaga Adat, Pluralisme Hukum

Bahasa

:

Indonesia

Bidang Hukum

:

Hukum Adat, Hukum Pidana

Lokasi

:

Bagian Hukum Kab. Barito Utara

Lampiran

:

 

 

Teori pluralisme hukum menegaskan bahwa beberapa sistem hukum dapat berlaku berdampingan dalam satu negara, di mana setiap sistem memiliki legitimasi sosial dan historisnya masing-masing. Namun, di Indonesia, pluralisme dalam hukum pidana belum berjalan secara efisien karena belum adanya mekanisme koordinasi dan pelembagaan yang jelas antara hukum adat dan hukum pidana nasional. Selama ini, hukum pidana adat cenderung hanya diposisikan sebagai hukum pelengkap (informal supplementary) yang diterapkan secara terbatas, selama tidak bertentangan dengan asas legalitas dan hak asasi manusia. Akibatnya, kedudukan hukum adat menjadi serba tidak pasti (ambivalen), rentan tersisih dari sistem hukum nasional, serta berpotensi bersinggungan dengan standar hukum internasional yang berlaku.

Mekanisme Hukum Adat dalam Penyelesaian Perkara di Indonesia

Hukum adat di Indonesia memiliki karakteristik berbasis komunitas yang mana berarti terbatas pada wilayah dan komunitas adat tertentu, serta tidak bersifat universal. Secara normatif, eksistensi masyarakat hukum adat dijamin oleh konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. – selama komunitas tersebut masih hidup, selaras dengan dinamika zaman, dan tidak bertentangan dengan prinsip NKRI serta hukum nasional, maka . Kendati demikian, dalam ranah praktis, kedudukan hukum adat kerap terpinggirkan oleh regulasi modern yang kurang menginternalisasi kearifan lokal, khususnya dalam penyelesaian sengketa agraria dan pengelolaan sumber daya alam.

Kegagalan fungsi substantif pluralisme hukum pidana di Indonesia dapat dilihat pada praktik penyelesaian tindak pidana ringan pada komunitas adat, seperti mekanisme peradilan adat di Papua maupun tradisi Sasi di Maluku. Dalam konteks tersebut, para pihak (pelaku dan korban) memilih mengedepankan asas kekeluargaan melalui mekanisme peradilan adat, seperti pembayaran denda adat atau penyelenggaraan ritual lokal, guna mencapai keadilan restoratif (restorative justice) dan memulihkan harmonisasi sosial, kendati tanpa adanya pencatatan formal oleh aparat penegak hukum.

Hal serupa terlihat juga pada penyelesaian sengketa atau kekerasan antar warga di Aceh Tenggara melalui lembaga adat ‘Sara Opat’. Terlepas dari adanya forum pemulihan adat yang dinilai berhasil dalam mewujudkan rekonsiliasi lokal dan mampu mengesampingkan penjatuhan pidana formal, legitimasi yuridisnya masih relatif lemah. Tidak adanya kepastian hukum pada akhirnya mengakibatkan eksistensi sanksi adat dan mekanisme keadilan lokal rentan teranulir apabila terjadi intervensi dari aparat penegak hukum yang secara kaku mendasarkan tindakannya pada hukum acara pidana positif.

Tak hanya itu, harmonisasi antara hukum pidana adat dan sistem hukum nasional masih terhambat regulasi yang cenderung normatif. Regulasi yang terdapat di tingkat lokal seringkali tidak termaktub dalam dokumen tertulis yang sistematis, sehingga hal ini pada gilirannya membuat sulitnya regulasi lokal tersebut untuk dijadikan acuan dalam konteks yuridis atau instrumen pembaruan hukum pidana yang aktual dan adaptif. Kajian-kajian akademis menyoroti pentingnya penataan regulasi, pencatatan hukum adat yang terstruktur, serta peningkatan kompetensi lembaga adat dan aparat hukum nasional. Pembaharuan ini krusial untuk memastikan bahwa penyatuan hukum adat ke dalam sistem nasional tidak berhenti pada tatanan konsep semata, melainkan benar-benar terimplementasikan untuk mewujudkan keadilan nyata bagi MHA.

Penyelesaian Perkara melalui Hukum Adat di Selandia Baru

Sistem hukum adat Māori di Selandia Baru, yang dikenal sebagai Tikanga Māori, merupakan pedoman nilai dan praktik sosial yang mengatur seluruh kehidupan masyarakat, termasuk penyelesaian perkara pidana. Hukum adat ini dipandu oleh asas-asas utama seperti whanaungatanga (hubungan kekerabatan), mana (kehormatan), dan utu (keseimbangan yang proporsional) untuk menjaga keselarasan komunitas. Dalam perspektif Tikanga, suatu pelanggaran dipahami sebagai gangguan terhadap hubungan kemasyarakatan, bukan sekadar kelalaian individu. Oleh karena itu, skema pemulihan konflik diwujudkan melalui mekanisme keterlibatan komunitas secara komprehensif demi memulihkan harmonisasi yang terganggu. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum adat Māori bersifat komunal dan holistik, di mana kepentingan individu tidak dapat dipisahkan dari kepentingan komunitas.

Dalam perkembangan hukum modern di Selandia Baru, nilai-nilai Tikanga Māori terintegrasi ke dalam sistem peradilan pidana melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Berbeda dengan peradilan konvensional yang bersifat retributif (pembalasan), pendekatan ini memprioritaskan dialog interaktif, pengakuan pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan kerugian korban demi mewujudkan rekonsiliasi sosial. Mekanisme yang menjadi perwujudan dari sinergi ini dapat dilihat pada mekanisme Family Group Conference (FGC) yang diundangkan melalui Children, Young Persons, and Their Families Act 1989. Kerangka kerja ini menjadi inovasi penting dalam peradilan pidana anak—memfasilitasi forum musyawarah inklusif yang melibatkan pelaku, korban, keluarga para pihak, dan fasilitator untuk merumuskan penyelesaian perkara secara musyawarah mufakat.

Mekanisme FGC memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk dapat memberikan pandangan, pengalaman serta harapan mereka dalam proses penyelesaian perkara. Forum ini mengkonstruksikan proses peradilan yang berorientasi pada pertanggungjawaban pidana pelaku serta pemenuhan hak-hak pemulihan bagi korban. Output dari mekanisme ini berupa kesepakatan komprehensif yang memuat kewajiban konkret pelaku, seperti penyampaian permohonan maaf, ganti kerugian finansial atau materiil, hingga tindakan perbaikan sosial guna memulihkan kerugian (damages) yang timbul akibat tindak pidana tersebut.

Keunggulan substansial dari mekanisme ini adalah kemampuannya menyatukan nilai-nilai hukum adat Māori dengan sistem hukum formal secara harmonis. Dalam hal ini, negara tidak sekadar memberikan pengakuan (recognition) terhadap eksistensi hukum adat, melainkan mengadopsi prinsip-prinsip dasarnya ke dalam kerangka peradilan pidana nasional. Integrasi yang terjalin antara hukum adat dan hukum formal ini pada gilirannya melahirkan tatanan hukum yang lebih inklusif, partisipatif, dan responsif terhadap entitas masyarakat adat Māori. Secara empiris, pendekatan ini teruji mampu mengoptimalkan tingkat kepuasan korban serta menekan angka residivisme, sehingga memiliki efektivitas yang lebih tinggi dibandingkan paradigma peradilan konvensional.

            Berdasarkan pemaparan di atas, dapat dipahami bahwa terlepas dari teori pluralisme hukum yang dapat ‘berjalan berdampingan’, di Indonesia, penerapan pluralisme dalam hukum pidana belum terlaksana secara efisien dikarenakan ketiadaan mekanisme koordinasi dan pelembagaan yang jelas. Meskipun hak-hak masyarakat hukum adat diberikan jaminan oleh Negara melalui Pasal 18B ayat (2) UUDNRI Tahun 1945, hal ini tidak semerta-merta membuat hukum adat untuk diintegrasikan dalam hukum formal. Hal ini berbanding terbalik dengan hukum adat di Selandia Baru yang berhasil mengintegrasikan sistem hukum adat Tikanga Māori ke dalam sistem peradilan pidana formalnya. Pendekatan ini menggeser paradigma peradilan konvensional yang bersifat retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif yang berfokus pada dialog, pemulihan kerugian korban, dan penyelesaian konflik secara komunal. Keberhasilan mekanisme integrasi antara hukum adat dan sistem pidana formal tersebut sepantasnya menjadi preseden bagi Indonesia. Langkah ini krusial untuk mewujudkan perlindungan bagi masyarakat adat, sehingga kedudukan hukum adat tidak lagi sekadar tatanan konsep administratif semata, melainkan terinstitusionalisasi sebagai rujukan utama dalam proses pengambilan keputusan dan penyelesaian perkara.

 

Pengolah Artikel JDIH Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara: Digna Defianti, S.IP