Tipe Dokumen

:

Artikel

Judul

:

Hukum Adat Sebagai Wujud Kearifan Lokal Dalam Menjaga Ketertiban Dan Keharmonisan Masyarakat Indonesia

T.E.U. Badang/Pengarang

:

-

Tempat Terbit

:

Barito Utara

Tahun Terbit

:

2026

Sumber

:

  1. Dessy Rulya Cahyati. (2023). Kepercayaan Masyarakat Suku Dayak Kalis serta Macam-Macam Hukum Adatnya. https://www.kompasiana.com/desy07773/63fcc3d408a8b56266401462/kepercayaan-masyarakat-suku-dayak-kalis-serta-macam-macam-hukum-adatnya?page=all#goog_reward
  2. Putri Novitasari Sugito. 2022. Pengertian Hukum Adat dan Hukum Adat Jawa Perhitungan Kalender Weton. https://www.kompasiana.com/putrinovitasarisugito78331/6353e66c375dd1506712c9a2/pengertian-hukum-adat-dan-hukum-adat-jawa-perhitungan-kalender-weton

Subjek

:

 Masyarakat Adat

Bahasa

:

Indonesia

Bidang Hukum

:

Hukum Adat

Lokasi

:

Bagian Hukum Kab. Barito Utara

Lampiran

:

 

Hukum adat adalah hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat. Secara umum, hukum adat bisa dianggap sebagai hukum tidak tertulis yang muncul dari praktik dan kebiasaan masyarakat yang telah diterima secara luas dan diwariskan dari generasi ke generasi. Hukum ini bersifat fleksibel karena dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat adat tersebut. Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman beraneka suku dan budaya. Keberagaman tersebut melahirkan hukum adat yang berkembang di tengah masyarakat sebagai pedoman dalam mengatur hubungan antarindividu maupun hubungan bermasyarakat dengan lingkungan sekitarnya.

Disetiap daerah di Indonesia memiliki hukum adat yang berbeda-beda, seperti Hukum Adat Perhitungan Kalender masyarakat Jawa, Bagi masyarakat Jawa, perhitungan kalender adat merupakan bagian dari tradisi yang diwariskan secara turun-temurun dan masih dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Tradisi ini didasarkan pada keyakinan bahwa setiap kegiatan penting sebaiknya dilaksanakan pada hari atau tanggal yang dianggap baik, seperti pernikahan, memasuki rumah baru, maupun penyelenggaraan hajatan besar. Oleh karena itu, penentuan hari baik dipandang sebagai langkah awal yang penting sebelum suatu kegiatan dilaksanakan, karena diyakini dapat mendatangkan kelancaran, keselamatan, keberkahan, serta hasil yang baik.

Hukum adat Dayak Kalis Kalimantan, dimana dalam aturannya berlandaskan norma kesopanan, kesusilaan, ketertiban, serta nilai-nilai kepercayaan dan keyakinan terhadap alam gaib maupun Sang Pencipta, yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan dalam kehidupan masyarakat. Dalam masyarakat adat kalis ada 4 jenis hukum adat yang dikenal yaitu:

1.    Saut, adalah suatu jenis hukuman yang hampir selalu ada, mulai dari kasus yang ringan. Hukuman saut ini merupakan suatu lambang perdamaian dengan roh gaib sekitarnya.

2.    Satanga'Baar atau setengah pati nyawa, adalah jenis keputusan sesuatu kasus baik di sengaja maupun tidak, yang dampaknya terhadap korban mengakibatkan cacat seumur hidup atau luka parah.

3.    Pati Nyawa atau Raga Nyawa atau Baar, adalah jenis keputusan bagi setiap kasus yang menyebabkan kematian seseorang. Kepada pelaku, walaupun sudah dikenakan Hukum Adat, tetapi yang bersangkutan tetap diajukan ke aparat yang berwajib untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

4.    Adat Kampung, adalah jenis hukuman yang dikenakan terhadap pelaku yang kasusnya langsung tertangkap basah dan telah terbukti adanya perbuatan yang melanggar adat kampung. Misalnya, pelanggaran pada saat pantang, tulak bala, manulak boo', pantang kematian atau pelanggaran dalam kepercayaan adat sejenisnya.

Keberadaan hukum adat sampai sekarang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat, terutama di daerah yang masih mempertahankan nilai-nilai adat. Oleh karena itu, hukum adat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Hukum adat memberikan pedoman mengenai perilaku yang dianggap baik maupun yang dilarang dalam kehidupan bersama. Dalam penyelesaian konflik, hukum adat lebih menitikberatkan pada pemulihan keseimbangan sosial daripada pembalasan. Pelanggaran adat biasanya diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, maupun pihak yang bersengketa. Sanksi adat yang diberikan bertujuan mengembalikan hubungan yang sempat terganggu sehingga perdamaian dapat terwujud.

Peran pemerintah untuk menjaga dan menjamin hak-hak masyarakat adat dalam tata hukum nasional, bukan mengabaikan atau menghapuskannya dimana tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pada pasal 18B ayat (2) yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”  Hal ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga dan melestarikan budaya-budaya di Indonesia.

Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk menjaga keberlangsungan hukum adat sehingga menjadi sumber nilai, keadilan, serta kearifan lokal yang mampu mendukung terciptanya kehidupan masyarakat Indonesia yang tertib, harmonis, dan berkeadilan.

 

Pengolah Artikel JDIH Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara: Muhammad Nur Rizky, S.AP