Tipe dokumen

:

Artikel

Judul

:

Kepastian Hukum Adat dalam Hukum Indonesia

T.E.U.

Badan/Pengarang

:

-

Tempat terbit

:

Barito Utara

Tahun terbit

:

2026

Sumber

:

1.    Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

2.    Tim baca hukum, (2026), “Integrasi Hukum Adat dalam KUHP Baru dan PP 55/2025”, https://bacahukum.com/2026/02/18/integrasi-hukum-adat-dalam-kuhp-baru-dan-pp-55-2025/

Subjek

:

Peraturan Pemerintah 55 tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Bahasa

:

Indonesia

Bidang Hukum

:

Hukum Adat

Lokasi

:

Bagian Hukum Kab. Barito Utara

Lampiran

:

 

 

Indonesia merupakan negara yang memiliki lebih dari 1.300 kelompok etnis dengan keragaman budaya, bahasa, dan adat istiadat. Keberagaman tersebut melahirkan berbagai sistem hukum adat yang berbeda di setiap daerah. Sebelum diberlakukannya hukum nasional, masyarakat Indonesia telah mengenal aturan-aturan adat yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, hingga penyelesaian sengketa. Hukum adat memiliki karakteristik yang unik karena tumbuh dari kebiasaan masyarakat dan diwariskan secara turun-temurun. Walaupun sebagian besar tidak tertulis, hukum adat tetap dipatuhi karena dianggap mencerminkan nilai keadilan dan keseimbangan dalam kehidupan masyarakat. Setelah Indonesia merdeka, hukum adat tidak dihapuskan. Sebaliknya, negara memberikan pengakuan terhadap keberadaannya melalui konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum adat tetap memiliki posisi penting dalam sistem hukum Indonesia sebagai hukum yang hidup.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 18B ayat (2) yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Ketentuan tersebut merupakan landasan konstitusional utama bagi pengakuan masyarakat hukum adat di Indonesia. Pasal ini menunjukkan bahwa negara tidak menghapus keberadaan hukum adat, melainkan memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap eksistensinya sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Pengakuan tersebut mencakup hak-hak tradisional yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat, seperti hak ulayat atas tanah, kelembagaan adat, nilai-nilai budaya, serta mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan hukum adat.

Pemerintah juga menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tindak pidana adat melalui Peraturan Daerah sehingga keberadaan hukum adat memperoleh kepastian hukum dalam tatanan hukum nasional, sekaligus memastikan bahwa penerapannya tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan nilai-nilai Pancasila.

Pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, “Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintahan Daerah untuk menetapkan Tindak Pidana Adat yang tidak diatur dalam KUHP dalam Peraturan Daerah”. Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tindak pidana adat melalui Peraturan Daerah (Perda), khususnya terhadap perbuatan yang belum diatur KUHP.

Pada pasal 7 PP 55 tahun 2025 menyebutkan Usulan Tindak Pidana Adat yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah berasal dari:

a.    Pemerintah Daerah; 

b.   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; atau 

c.    Masyarakat Hukum Adat.

Maknanya, pembentukan Peraturan Daerah tentang tindak pidana adat dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat hukum adat untuk mengusulkan pengaturan hukum adat yang masih berlaku di masyarakat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembentukan Perda dilakukan secara partisipatif dengan memberikan ruang kepada masyarakat hukum adat untuk mengusulkan norma adat yang masih hidup dan layak diatur sebagai tindak pidana adat.

Dengan demikian, sinergi antara hukum adat dan hukum nasional perlu terus diperkuat agar tercipta sistem hukum yang adil, inklusif, dan mampu mengakomodasi keberagaman budaya Indonesia. Pelestarian hukum adat juga menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat, agar nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya tetap terjaga dan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum nasional di masa kini maupun masa yang akan datang.

 

Pengolah Artikel JDIH Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara: Muhammad Nur Rizky, S.AP