Tipe dokumen

:

Artikel

Judul

:

Perlindungan Hukum dan Pendaftaran Tanah atas Perolehan Hak melalui Waris Adat di Indonesia

T.E.U.

Badan/Pengarang

:

-

Tempat terbit

:

Barito Utara

Tahun terbit

:

2026

Sumber

:

1.    Cindy, & Tjempaka. (2025). Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Agraria Nasional dalam Pewarisan Tanah: Antara Tradisi dan Legalitas Formal. Jurnal Kertha Semaya, 14(1), 3186-3197.

2.    Pramudhawardhani, A. P., Yulianti, R. D., Nugeraha, D. A., Choerunisa, T., Pramudya, A. V., & Fikri, M. A. H. (2026). Harmonisasi Hukum Adat Dan Hukum Nasional Dalam Pelaksanaan Sistem Pendaftaran Tanah Guna Mewujudkan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat Adat. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 3(1), 178-188.

3.    Ramadhan, M. A., & Syahfrudin, M. A. (2023). Implementasi dan Harmonisasi Norma Hukum Adat dan Hukum Nasional di Indonesia. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 1(5), 204-217

Subjek

:

Hak atas tanah masyarakat adat

Bahasa

:

Indonesia

Bidang Hukum

:

 Hukum Adat

Lokasi

:

Bagian Hukum Kab. Barito Utara

Lampiran

:

 

 

Indonesia merupakan negara yang menganut sistem pluralisme hukum, yaitu adanya beberapa sistem hukum yang hidup dan berkembang secara berdampingan, seperti hukum nasional, hukum adat, dan hukum agama. perkembangan masyarakat, globalisasi, serta tuntutan kepastian hukum mengharuskan adanya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional.

Hubungan antara hukum adat dan hukum nasional dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia saling berhubungan. Berdasarkan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya, termasuk hak ulayat atas tanah, selama masih hidup dan tidak bertentangan dengan kepentingan Negara. Negara harus mengakui tanah dan aturan yang ada pada masyarakat adat, selagi tidak bertentangan dengan hukum nasional yang berlaku. Pada pada pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 menegaskan bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat diakui sepanjang kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

          Di Indonesia masih banyak tanah adat yang belum terdaftar secara formal, terutama tanah ulayat yang penguasaannya didasarkan pada pengakuan masyarakat hukum adat. Sehingga dapat memicu kesenjangan antara pengakuan sosial di tingkat lokal dengan validitas hukum di tingkat nasional.

Perolehan hak atas tanah melalui waris adat merupakan peralihan hak atas tanah yang timbul akibat peristiwa hukum meninggalnya seseorang (pewaris), sehingga hak atas tanah tersebut beralih kepada ahli warisnya berdasarkan hukum adat yang berlaku. Sistem waris adat di Indonesia sangat beragam, tergantung pada sistem kekerabatan yang dianut oleh masing-masing masyarakat adat.

Perolehan hak atas tanah melalui warisan adat pada umumnya menghadapi kendala dalam aspek pembuktian karena pewarisan dilakukan secara lisan dan didasarkan pada kesepakatan keluarga atau komunitas, sehingga tidak menghasilkan dokumen tertulis yang memadai. Hal ini menjadi kendala ketika hak tersebut harus didaftarkan dalam sistem administrasi pertanahan nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mensyaratkan adanya bukti formal untuk setiap peralihan hak atas tanah. Akibatnya, tidak sedikit tanah yang diperoleh melalui waris adat belum terdaftar secara resmi, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menjadi objek sengketa di kemudian hari.

Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan, pendaftaran tanah memegang peranan penting sebagai instrumen untuk mencegah sekaligus menyelesaikan sengketa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap peralihan hak atas tanah, termasuk yang terjadi karena pewarisan, wajib didaftarkan agar memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, ahli waris berkewajiban mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak dengan melampirkan bukti-bukti yang sah, seperti surat keterangan waris. Pendaftaran tersebut menghasilkan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang menurut Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis hak atas tanah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak serta meminimalkan potensi terjadinya sengketa di kemudian hari.

Sinergi antara pemerintah, masyarakat hukum adat, dan pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan untuk memperkuat pengakuan serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat tanpa mengesampingkan prinsip kepastian hukum. Penyusunan regulasi yang lebih responsif terhadap karakteristik hukum adat, penyederhanaan mekanisme pembuktian hak atas tanah adat, serta peningkatan partisipasi masyarakat adat dalam proses pendaftaran tanah menjadi langkah strategis untuk mewujudkan sistem pertanahan yang adil, inklusif, dan berkeadilan. Dengan demikian, harmonisasi hukum adat dan hukum nasional tidak hanya memberikan kepastian hukum secara formal, tetapi juga mampu menjaga keberlangsungan nilai-nilai adat sebagai bagian dari identitas dan kekayaan hukum Indonesia.

 

Pengelola Artikel JDIH Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara: Muhammad Nur Rizky, S.AP