Tipe Dokumen

:

Artikel

Judul

:

DEKONSTRUKSI STATUS BENCANA NASIONAL: MENGUJI KOMITMEN NEGARA DALAM MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM

T.E.U. Badang/Pengarang

:

-

Tempat Terbit

:

Barito Utara

Tahun Terbit

:

2026

Sumber

:

1.   Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

2.    Hidayat, D., Katrino, I. (2025). Ambiguitas Kriteria Bencana Nasional dan Dampaknya terhadap Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara. DATIN Law Jurnal. 6 (2).

3.    Kartika, M. (2026). DPR: Indikator Penetapan Status dan Tingkat Bencana Nasional dan Daerah Bersifat Limitatif. https://www.mkri.id/berita/dpr:-indikator-penetapan-status-dan-tingkat-bencana-nasional-dan-daerah-bersifat-limitatif-24821

4.    Marfuah, Lubis, R. (2025). Analisis Kewenangan Konstitusional Presiden dalam Menetapkan Status Bencana Nasional sebagai Hal Ihwal Kegentingan yang Memaksa. Indonesia Journal of Law. 3(1).

5.    Wibawana, W.A. (2025). Kriteria Penetapan Status Bencana Nasional di indonesia dan Riwayatnya. https://news.detik.com/berita/d-8235775/kriteria-penetapan-status-bencana-nasional-di-indonesia-dan-riwayatnya

Subjek

:

Penetapan Status Bencana Nasional

Bahasa

:

Indonesia

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Lokasi

:

Bagian Hukum Kab. Barito Utara

Lampiran

:

 

 

        Terjadinya suatu bencana – baik yang dipicu oleh faktor alam maupun terjadi sebagai bentuk dari interaksi aktivitas manusia dan kegagalan sistemik – merupakan manifestasi dari kerentanan dan kapasitas adaptif suatu sistem sosial-ekologis. Kerugian sosial, ekonomi dan lingkungan yang ditimbulkan oleh peristiwa tersebut menegaskan bahwasanya dampak bencana bukan sekadar fenomena fisik, melainkan indikator empiris dari tingkat kesiapan negara dalam menangani suatu peristiwa bencana bukan sekadar fenomena fisik, melainkan indikator empiris dari tingkat kesiapan negara dalam menangani suatu peristiwa bencana dan sekaligus menjadi tolok ukur efektivitas kebijakan publik dalam memitigasi risiko, mengoordinasikan komunikasi lintas sektor, serta pemulihan kesejahteraan bagi masyarakat yang terdampak.

        Tingginya skala kerentanan dan dampak sosial-ekologis yang terjadi setelahnya, pada titik tertentu menuntut intervensi pemerintah pada tingkat tertinggi. Dalam konteks ini, penetapan status bencana nasional oleh negara hadir sebagai posisi yang vital dalam menjembatani kerangka mitigasi teoritis dengan mobilisasi sumber daya yang masif. Penetapan status ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk legitimasi negara untuk mengambil kendala penuh, memusatkan komando penanganan serta mengalokasikan daya dukung secara nasional guna meminimalkan kerugian yang lebih luas.

        Penetapan status bencana nasional, sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana berbunyi:

Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: 

a. jumlah korban;

b. kerugian harta benda;

c. kerusakan prasarana dan sarana;

d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan

e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan."

        Bertolak dari regulasi tersebut, nampaknya sudah jelas indikator-indikator apa saja yang dapat membuat suatu bencana terklasifikasi dalam suatu bencana nasional dan daerah. Apabila dampaknya melampaui kapasitas pemerintah daerah dan membutuhkan adanya intervensi dari pemerintah pusatm maka status dapat dinaikkan menjadi bencana nasional. Menurut ‘Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana’ yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), indikator kunci kenaikan status menjadi bencana nasional adalah kemampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana serta pemulihannya. Selama sistem dan sumber daya daerah masih mampu menanggulanginya, bencana tersebut tetap dikategorikan sebagai bencana skala daerah. Penetapan status bencana nasional diatur dalam Keputusan Presiden, sebagaimana yang telah terjadi pada tiga peristiwa yang ditetapkan melalui regulasi tersebut, seperti Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1992 tentang Penetapan Bencana Alam di Flores sebagai Bencana Nasional dan Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2004 tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara sebagai Bencana Nasional dan Hari Berkabung Nasional.

        Pada tahun 2025 silam, terjadi bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Peristiwa tersebut menimbulkan korban jiwa meninggal dunia mencapai 1.016 jiwa dan 850.000 orang sebagai pengungsi per 15 Desember 2025. Meskipun dengan skala korban jiwa yang besar tersebut, Pemerintah tidak menetapkannya sebagai bencana nasional, terlepas usulan-usulan yang disampaikan hampir semua fraksi di DPR beserta kepala daerah. Bahkan beberapa kepala daerah yang terdampak akan bencana ini mengaku tak dapat lagi untuk menangani dampak bencana di daerahnya. Pemerintah hanya menyebutnya sebagai prioritas nasional. Penetapan status yang hanya menjadi prioritas nasional tidak terdapat dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi tersebut tidak selamanya menjadi payung hukum yang dapat melindungi hak konstitusional warga. Regulasi tersebut juga tidak selalu dapat menjadi landasan dalam penetapan status bencana nasional, meskipun pemerintah daerah setempat kesulitan untuk mengatasi peristiwa bencana yang terjadi.

        Regulasi mengenai penanggulangan bencana di Indonesia masih menyisakan celah hukum akibat ketiadaan parameter objektif yang konkret. Undang-undang tersebut tidak secara detail merumuskan indikator seperti jumlah korban, luas wilayah terdampak, besaran kerugian atau dampak terhadap stabilitas nasional sebagai prasyarat dalam penetapan status bencana nasional. Hal ini mengakibatkan norma hukum yang seharusnya dapat memberikan penjelasan yang mutlak justru ‘membuka ruang tafsir yang besar’. Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi ini melemahkan fungsi hukum sebagai alat kontrol kekuasaan.

        Ketiadaan parameter yang bersifat mutlak ini pada gilirannya menimbulkan multitafsir dan membuat pemerintah memegang kendali diskresi yang sangat dominan. Ketidakpastian tolok ukur ini berujung pada ancaman terhadap hak konstitusional warga, yang meliputi hak-hak dasar serta bantuan negara bagi warga terdampak bencana. Kelompok rentan yang meliputi anak-anak, perempuan, lansia dan penyandang disabilitas juga menjadi kelompok yang paling terdampak dalam situasi bencana. Ketika definisi bencana nasional dan prasyarat status bencana nasional memiliki batas yang kabur, program perlindungan khusus bagi kelompok rentan sering kali tidak diaktifkan secara maksimal. Selain itu, ketidakpastian ini juga turut berdampak pada pemenuhan hak atas pemulihan korban. Hambatan dalam rehabilitasi sosial, rekonstruksi ekonomi, dan pemulihan psikologis ini menunjukkan bahwa ketiadaan kepastian hukum tidak sekadar menciptakan persoalan administratif sesaat, melainkan mengancam keberlanjutan hidup masyarakat terdampak dalam jangka panjang.

        Menurut Carl Schmitt, dalam keadaan darurat, “All is justified that appears to be necessary for a concretely gained success”. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan yang dipandang perlu untuk mencapai hasil nyata dianggap dapat dibenarkan. Pemikiran Carl Schmitt menggarisbawahi bahwa keadaan darurat memberikan legitimasi bagi tindakan luar biasa yang dalam situasi normal dianggap melanggar moralitas maupun norma hukum. Dalam pemetaan krisis ini, efektivitas penanganan dan hasil konkret dijadikan pembenar utama, mengabaikan batas-batas etika dan hukum yang berlaku pada kondisi biaa.

        Maka dari itu, Pemerintah perlu mengkaji ulang Undang-Undang Penanggulangan Bencana, terkhusus pada Pasal 7 ayat (2) untuk secara lebih detail mengatur dan memberikan tolok ukur yang pasti agar dapat ditetapkan sebagai parameter penentuan status bencana nasional. Hal ini mengingat bahwa sudah menjadi tugas dan kewajiban Pemerintah, bahkan Negara dalam memberikan jaminan kepastian hukum kepada setiap warga negaranya. Pengkajian ulang regulasi ini juga untuk mempertegas peran Negara yang dapat memberikan mandat kepada berbagai instansi serta lembaga untuk berperan aktif dalam percepatan penanggulangan pasca bencana.

 

Pengolah Artikel JDIH Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara: Digna Defianti, S.IP