|
Tipe dokumen |
: |
Artikel |
|
Judul |
: |
Ancaman Keselamatan dan Pelanggaran Aturan Lalu Lintas: Mengapa Anak di Bawah Umur Dilarang Mengendarai Motor? |
|
T.E.U. Badan/Pengarang |
: |
- |
|
Tempat terbit |
: |
Barito Utara |
|
Tahun terbit |
: |
2026 |
|
Sumber |
: |
|
|
Subjek |
: |
Transportasi |
|
Bahasa |
: |
Indonesia |
|
Bidang Hukum |
: |
- |
|
Lokasi |
: |
Bagian Hukum Kab. Barito Utara |
|
Lampiran |
: |
|
Penggunaan kendaraan bermotor adalah hal yang lumrah dalam kehidupan masyarakat. Kendaraan bermotor memberikan kemudahan dalam menunjang aktivitas sehari-hari, seperti pergi ke sekolah, bekerja, maupun melakukan kegiatan lainnya. Namun, penggunaan kendaraan bermotor juga harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu persoalan yang masih sering ditemukan adalah anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Penggunaan kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur sering di temui di berbagai daerah, tidak sedikit orang tua yang sudah memberikan izin kepada anaknnya yang masih di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. Berkendara bukan hanya sekadar kemampuan mengendalikan kendaraan, tetapi juga kematangan dalam mengambil keputusan, pemahaman terhadap aturan lalu lintas, dan rasa tanggung jawab terhadap keselamatan bersama.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, menyebutkan usia mengemudi kendaraan bermotor menimal berusia 17 tahun dengan catatan sudah memiliki Surat Izin mengemudi (SIM).
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 77(1) “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan” dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 22 (1) “Setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Ranmor yang dikemudikan” dimana aturan usai mengendarai kendaraan bermotor di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 81 (2) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 8.
Penyebab utamanya terkait dengan kondisi mental, di usia sebelum 17 tahun, anak cenderung memiliki emosi yang belum stabil dan mudah terpangaruh lingkungan. Luapan emosi seperti marah, kecewa, atau bujukan teman bisa memancing perilaku nekat saat berkendara. Sementara itu, mengemudi membutuhkan mental yang tenang, fokus penuh, serta kemampuan merespons keadaan darurat secara cepat.
Kasus kecelakaan lalu lintas menimpa seorang pelajar SMP yang masih berusia 14 tahun di Jembrana, Korban berinisial IKJ ,14, pelajar asal Melaya, mengendarai motor Yamaha N-Max DK 2160 ZB. Saat melaju di jalur gelap tanpa penerangan, motor korban bertabrakan dengan Honda Jazz DK 1692 OQ yang dikemudikan I Komang Tri Pasogi Kumaragosa ,22, dari arah berlawanan. Akibat tabrakan tersebut, remaja SMP itu mengalami luka robek di kaki kiri. Sementara kerugian material diperkirakan mencapai Rp4 juta.
Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan, menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi contoh nyata risiko besar saat anak di bawah umur nekat mengendarai motor tanpa SIM. “Korban baru berusia 14 tahun dan jelas belum memiliki SIM. Inilah salah satu faktor utama kecelakaan lalu lintas di Jembrana. Kami mengimbau orang tua agar tidak memberikan izin anak di bawah umur membawa kendaraan bermotor,” ujar Iptu Aldri, Senin (25/8/2025). Ia menambahkan, berkendara membutuhkan keterampilan, kedewasaan, serta tanggung jawab penuh. Usia anak-anak dinilai belum siap menghadapi kondisi lalu lintas yang rawan kecelakaan.
Bertapa pentingnya mengutamakan keselamatan, dimana kasus kecelakaan anak di bawah umur tidak merugikan anak tersebut melainkan juga kepada orang lain. Kasus kecelakaan yang menimpa pelajar di Jembrana menjadi teguran keras bagi kita semua bahwa memberi izin anak di bawah umur membawa kendaraan sama saja dengan mempertaruhkan nyawa mereka. Ketegasan orang tua dalam membatasi, edukasi yang konsisten dari sekolah, serta penegakan hukum yang disiplin oleh kepolisian adalah kunci utama untuk memutus rantai risiko ini.
Pengolah Artikel JDIH Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara: Muhammad Nur Rizky, S.AP
