|
Tipe dokumen |
: |
Artikel |
|
Judul |
: |
MENCEGAH PERUNDUNGAN DI SEKOLAH: BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN |
|
T.E.U. Badan/Pengarang |
: |
- |
|
Tempat terbit |
: |
Barito Utara |
|
Tahun terbit |
: |
2026 |
|
Sumber |
: |
|
|
Subjek |
: |
Pendidikan |
|
Bahasa |
: |
Indonesia |
|
Bidang Hukum |
: |
- |
|
Lokasi |
: |
Bagian Hukum Kab. Barito Utara |
|
Lampiran |
: |
|
Sekolahan merupakan salah satu lingkungan penting bagi perkembangan pengetahuan, karakter, dan kepribadian murid yang menunjang masa depan. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi setiap murid untuk belajar, berinteraksi, serta mengembangkan potensi dirinya. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai bentuk perundungan atau bullying yang dapat mengganggu proses pendidikan dan berdampak negatif terhadap kehidupan korban perundungan.
Perundungan merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk menyakiti, merendahkan, mengintimidasi, atau menguasai orang lain. Perilaku tersebut dapat dilakukan secara verbal, fisik, sosial, maupun melalui media digital. Perundungan dapat terjadi antarsiswa, tetapi dalam kondisi tertentu juga dapat melibatkan pihak lain di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, persoalan perundungan tidak dapat dianggap sebagai sekadar kenakalan anak, melainkan perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak.
Perundungan dapat menimbulkan berbagai dampak bagi korban. Dalam jangka pendek, korban dapat merasa takut, tertekan, malu, kehilangan kepercayaan diri, dan enggan berinteraksi dengan lingkungan sekolah. Kondisi tersebut juga dapat menyebabkan menurunnya konsentrasi dan motivasi belajar sehingga prestasi akademik ikut terganggu.
Apabila perundungan berlangsung terus-menerus, dampaknya dapat menjadi semakin serius. Korban dapat mengalami kesulitan dalam membangun hubungan sosial, merasa tidak aman di lingkungan pendidikan, serta kehilangan kepercayaan terhadap orang-orang di sekitarnya. Oleh sebab itu, tindakan perundungan harus segera dikenali dan ditangani agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap perkembangan peserta didik.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menyebutkan bahwa setiap murid memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta hak untuk memperoleh pendidikan dalam lingkungan sekolah aman dan nyaman guna mendukung tumbuh kembang fisik, kognitif, psikologis, sosiokultural, dan spiritual yang optimal. penyelenggaraan sekolah harus menjamin akses dan rasa aman bagi seluruh warga sekolah tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya melalui kolaborasi yang melibatkan peran aktif warga sekolah, orang tua atau wali, masyarakat, dan media.
Setiap warga sekolah wajib mematuhi dan menjaga budaya sekolah yang aman dan nyaman serta dilarang melakukan tindakan yang melanggar, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman pasal 3 (2) “Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemenuhan kebutuhan spiritual;
b. pelindungan fisik;
c. kesejahteraan psikologis dan keamanan sesioktural; dan
d. keadaban dan keamanan digital.
Pelanggaran terhadap budaya sekolah yang aman dan nyaman perlu ditangani secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman pasal 22 Pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman terdiri atas pelanggaran terhadap:
a. tata tertib dan/atau kode etik; dan
b. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus perundungan yang melibatkan siswa kelas X di sebuah SMK di Kebumen, Jawa Tengah, menjadi viral di media sosial setelah beredar video penganiayaan di luar lingkungan sekolah. Peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 7 Agustus 2026, saat pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG), ketika korban digoda dan ditendang oleh pelaku siswa kelas XI. Pada hari yang sama, korban diajak keluar dari area sekolah oleh temannya untuk menyelesaikan masalah pribadi yang diduga terkait hubungan percintaan, lalu dipukul oleh pelaku seperti video yang beredar. Setelah kejadian tersebut, mediasi telah di lakukan pihak sekolah di polsek setempat yang dihadiri keluarga korban, keluarga pelaku, kepala sekolah, BP, komite, serta bagian kesiswaan, yang hasilnya sempat sepakat menyelesaikan masalah secara damai, dimana keluarga pelaku memberikan kompensasi sebesar Rp. 5.000.000,- kepada keluarga korban. Namun, sebelum kompensasi tersebut dibayarkan, kasus perundungan itu telah menjadi pemberitaan di media. Perkembangan berikutnya, keluarga korban dengan didampingi pengacara melaporkan kasus tersebut ke Polres Kebumen pada 11 Agustus 2026. Saat ini, kasus penganiayaan tersebut dalam penanganan Polres Kebumen, sementara pihak Dinas Pendidikan menyatakan akan terus memantau proses penanganan serta mendorong penerapan tata tertib sekolah untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Kasus perundungan yang terjadi di Kebumen menjadi pengingat nyata bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan membawa dampak sistematis terhadap psikologis dan perkembangan peserta didik. Tindakan tegas berupa proses hukum oleh kepolisian serta pengawasan dari Dinas Pendidikan merupakan langkah krusial untuk menjamin keadilan bagi korban dan memberikan efek jera. Namun, penyelesaian di tingkat hukum saja tidak cukup tanpa adanya pencegahan yang mengakar. Sebagai landasan, penegakan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 harus diterapkan secara konsisten di setiap satuan pendidikan. Sekolah wajib memenuhi hak murid atas perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, hingga keadaban digital. Dengan sinergi yang kuat antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan pemerintah dalam menegakkan tata tertib serta menciptakan budaya sekolah yang aman, lingkungan belajar yang ramah dan bebas dari diskriminasi dapat terwujud demi mendukung masa depan peserta didik.
Pengolah Artikel JDIH Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara: Muhammad Nur Rizky, S.AP
