Tipe dokumen

:

Artikel

Judul

:

MEMAHAMI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004: BENTUK, HAK KORBAN, DAN UPAYA PENCEGAHAN KDRT

T.E.U.

Badan/Pengarang

:

-

Tempat terbit

:

Barito Utara

Tahun terbit

:

2026

Sumber

:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Erna Ria Sari, (2026), “KDRT Bukan Masalah Pribadi : Saatnya Membangun Kesadaran Untuk Mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, https://www.kompasiana.com/nimadeayuernatanuriasari4767/6a617572ed6415311466ba52/kdrt-bukan-masalah-pribadi-saatnya-membangun-kesadaran-untuk-mencegah-kekerasan-dalam-rumah-tangga

Sinta Rahayu, (2026), “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan”, https://www.kompasiana.com/sintarahayu5464/6a43acf434777c190d0905a2/pertanggungjawaban-pidana-terhadap-pelaku-tindak-pidana-kekerasan-dalam-rumah-tangga-ditinjau-dari-undang-undang-nomor-23-tahun-2004-tentang-kekerasan

Subjek

:

 Hak Asasi Manusia

Bahasa

:

Indonesia

Bidang Hukum

:

-

Lokasi

:

Bagian Hukum Kab. Barito Utara

Lampiran

:

 

 

Kekerasan dalam rumah tangga atau yang biasa disebut KDRT merupakan salah satu persoalan sosial dan hukum yang terjadi di masyarakat. KDRT merupakan salah satu tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dan bentuk sebuah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi  yang menimbulkan penderitaan secara fisik, dampak psikologis, seksual dan kerugian ekonomi yang di alami korbannya. Rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat bagi keluarga untuk memperoleh rasa aman, kasih sayang, dan perlindungan justru dapat menjadi tempat terjadinya kekerasan.

Di Indonesia, persoalan KDRT telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kehadiran undang-undang tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada korban serta mencegah terjadinya kekerasan dalam lingkungan rumah tangga.

Bentuk-bentuk KDRT dakam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 5 berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :

a.    kekerasan fisik;

b.    kekerasan psikis;

c.     kekerasan seksual; atau

d.    penelantaran rumah tangga.”

Kekerasan fisik yaitu tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku seperti memukul, menampar, menendang, atau tindakan lainnya yang mengakibatkan rasa sakit yang menyebabkan korban mengalami cedera bahkan sampai kematian.

Kekerasan psikis yaitu tindakan yang mengakibatkan korban mengalami ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekerasan ini dapat berupa penghinaan, ancaman, intimidasi, maupun tindakan yang terus-menerus merendahkan korban.

kekerasan seksual, yaitu tindakan yang berkaitan dengan pemaksaan hubungan seksual atau tindakan seksual lainnya yang dilakukan terhadap orang dalam lingkup rumah tangga.

penelantaran rumah tangga, yaitu tindakan yang mengakibatkan seseorang dalam lingkup rumah tangga tidak memperoleh kehidupan, perawatan, pemeliharaan yang seharusnya menjadi haknya. Penelantaran juga dapat terjadi ketika pelaku membatasi atau melarang korban untuk bekerja sehingga korban berada di bawah kendali ekonomi pelaku.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memberikan dasar hukum bagi korban untuk memperoleh perlindungan, pada pasal 10 korban berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan kesehatan, penanganan secara khusus, pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum, dan pelayanan bimbingan rohani.

Pencegahan KDRT membutuhkan peran bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Hubungan dalam rumah tangga perlu dibangun berdasarkan rasa saling menghormati, komunikasi yang sehat, tanggung jawab, dan penyelesaian masalah tanpa kekerasan.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah dan merespons KDRT. Sikap diam terhadap kekerasan dapat membuat korban semakin sulit memperoleh pertolongan. Sebaliknya, kepedulian dan keberanian untuk membantu korban dapat menjadi langkah awal untuk menghentikan kekerasan.

Dimana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 15 “Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk :

a.    mencegah berlangsungnya tindak pidana;

b.    memberikan perlindungan kepada korban;

c.     memberikan pertolongan darurat; dan

d.    membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.”

KDRT merupakan permasalahan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, karena dapat memberikan dampak serius terhadap korban serta anggota keluarga lainnya.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 menunjukkan bahwa negara memberikan perhatian terhadap perlindungan korban dan upaya penghapusan KDRT. Namun, penanganan KDRT tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Keluarga dan masyarakatjuga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, mencegah kekerasan, serta memberikan dukungan kepada korban.

Dengan meningkatkan kesadaran hukum dan membangun budaya keluarga yang saling menghormati, diharapkan rumah tangga benar-benar dapat menjadi tempat yang memberikan rasa aman, nyaman, dan perlindungan bagi setiap anggotanya.

 

 

 

Pengolah Artikel JDIH Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara: Muhammad Nur Rizky, S.AP