|
Tipe Dokumen |
: |
Artikel |
|
Judul |
: |
DEKONSTRUKSI STATUS BENCANA NASIONAL: ‘PENGGERAK’ KEMENTERIAN/LEMBAGA (K/L) DALAM PEMULIHAN MELALUI MEKANISME ‘PENGGESERAN ANGGARAN’ |
|
T.E.U. Badang/Pengarang |
: |
- |
|
Tempat Terbit |
: |
Barito Utara |
|
Tahun Terbit |
: |
2026 |
|
Sumber |
: |
1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana; |
|
Subjek |
: |
Pergeseran Anggaran, Kementerian/Lembaga |
|
Bahasa |
: |
Indonesia |
|
Bidang Hukum |
: |
Hukum Administrasi Pemerintah, Hukum Keuangan Negara |
|
Lokasi |
: |
Bagian Hukum Kab. Barito Utara |
|
Lampiran |
: |
|
Pada artikel sebelumnya, yang berjudul “DEKONSTRUKSI STATUS BENCANA NASIONAL: MENGUJI KOMITMEN NEGARA DALAM MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM”, dipaparkan bagaimana tingkat urgensi penetapan status bencana nasional dapat memberikan kuasa penuh bagi Negara dalam memberikan mandat kepada berbagai instansi serta lembaga untuk berperan aktif dalam percepatan penanggulangan pasca bencana. Penetapan suatu bencana menjadi bencana nasional bukanlah berarti bahwa bencana tersebut terjadi dalam skala nasional. Akan tetapi dipergunakan agar K/L juga turut terlibat dalam upaya pemulihan. Pada beberapa kasus, bencana yang terjadi pada tingkat daerah membuat Pemerintah Daerah setempat kesulitan dalam menanganinya, sehingga diperlukan bantuan dari Pemerintah Pusat untuk percepatan pemulihan serta penanganan. Peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme resmi yang memungkinkan K/L melakukan pergeseran anggaran secara dalam penyaluran ke daerah terdampak bencana.
Berdasarkan Pasal 166 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berbunyi:
“Dalam pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana yang memerlukan penanganan bencana yang cepat, tepat, prioritas, koordinasi, dan terpadu dapat diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
- Menteri Keuangan selaku BUN dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya untuk pelaksanaan penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat bencana;
- PA yang membidangi tugas koordinasi penanggulangan bencana dapat menunjuk pejabat/pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga pejabat/pegawai Pemerintah lainnya Daerah atau selaku KPA/PPK/PPSPM/Bendahara Pengeluaran/BPP untuk melaksanakan tugas penanggulangan bencana.
- Pertanggungjawaban penggunaan dana penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat bencana, diperlakukan secara khusus sesuai dengan kondisi kedaruratan dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.”
Mengacu pada Pasal 166 di atas, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah menyediakan mekanisme khusus yang memungkinkan K/L bertindak cepat dalam penanganan bencana. Melalui aturan ini, Menteri Keuangan selaku BUN dapat mendanai kebutuhan yang belum tersedia anggarannya, sementara instansi terkait diberikan fleksibilitas penunjukan pengelola anggaran serta pertanggungjawaban yang menyesuaikan kondisi kedaruratan.
Aturan mengenai ‘pergeseran anggaran’ ini juga turut dicantumkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini terdapat istilah ‘Dana Siap Pakai’, yang mana disebutkan pada Pasal 1 angka 13, “Dana Siap Pakai (on call) adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan pada saat keadaan darurat bencana sampai dengan batas waktu keadaan darurat berakhir”. Kemudian dilanjutkan pada Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi “Dalam rangka penanganan bencana pada tahap keadaan darurat bencana disediakan dana berupa Dana Siap Pakai (on call)”. PMK No. 173/PMK.05/2019 memberikan landasan operasional pergeseran anggaran melalui penyediaan Dana Siap Pakai (on call), yaitu alokasi dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk langsung digunakan pada tahap keadaan darurat hingga masa darurat berakhir. Pengaturan Dana Siap Pakai dalam PMK tersebut merupakan pelaksanaan teknis dari mandat Pasal 166, yang menegaskan bahwa pergeseran anggaran untuk penanggulangan bencana tidak bersifat kaku, melainkan mengedepankan asas kecepatan dan kepastian ketersediaan dana. Skema ini menjamin ketersediaan dana cadangan pemerintah yang dapat dialokasikan pada tahap keadaan darurat bencana melalui mekanisme khusus yang tetap tunduk pada kerangka hukum, norma tata kelola keuangan, serta prinsip transparansi tanpa mengabaikan urgensi penanganan di lapangan.
Penggunaan Dana Siap Pakai sebagaimana diatur dalam PMK No. 173/PMK.05/2019, tidak dikhususkan untuk dikelola secara ‘eksklusif’ oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) semata. Mengacu pada Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, BNPB dapat mengikutsertakan atau bahkan berkolaborasi dengan BPBD atau K/L lainnya dalam penggunaan dana tersebut yang sesuai dengan kapasitas dan bidang tugas masing-masing K/L.
Penetapan status bencana nasional merupakan instrumen hukum yang dapat digunakan untuk memobilisasi bantuan Pemerintah Pusat termasuk K/L saat daerah mengalami keterbatasan dalam penanganannya. Ditinjau dari aspek keuangan, Pasal 166 PP No. 45/2013 memberikan fleksibilitas hukum bagi Menteri Keuangan untuk mengeluarkan dana di luar alokasi awal, memberikan penyesuaian tata kelola pejabat anggaran, serta menerapkan mekanisme akuntabilitas khusus situasi darurat. Landasan teknis ini dioperasionalkan melalui PMK No. 173/PMK.05/2019 tentang Dana Siap Pakai (on call) yang dapat dialokasikan secara responsif, transparan, dan sah. Pemanfaatan dana darurat ini juga diatur secara kolaboratif mengacu pada PMK No. 105/PMK.05/2013, di mana BNPB berwenang mengikutsertakan BPBD dan K/L lain untuk mempercepat pemulihan di lapangan.
Penulis menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional bukanlah syarat mutlak untuk memulai pergeseran anggaran, melainkan instrumen kepastian hukum yang memberi otoritas penuh bagi Negara dalam mengerahkan seluruh potensi K/L. Dengan keterlibatan lintas sektor yang semakin luas, proses pemulihan masyarakat dan daerah terdampak dapat berjalan lebih cepat, yang pada akhirnya mengakselerasi pemulihan perekonomian secara menyeluruh.
Pengolah Artikel JDIH Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara: Digna Defianti, S.IP
