|
Tipe Dokumen |
: |
Artikel |
|
Judul |
: |
HADIRNYA UNDANG-UNDANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI JAMINAN WARGA NEGARA PADA ERA DIGITAL |
|
T.E.U. Badang/Pengarang |
: |
- |
|
Tempat Terbit |
: |
Barito Utara |
|
Tahun Terbit |
: |
2026 |
|
Sumber |
: |
1. Marbun, F., Halawa, Y.N.. (2025). Perlindungan Hukum tentang Data Diri Pribadi Pada Masa Era Digital di Indonesia. Jurnal Kritis Studi Hukum. 10 (2). 2. Mirnayanti, Judhariksawan, Maskum. (2023). Analisis Pengaturan Keamanan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Living Law. 15 (1). 3. Simanjuntak, P.H. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi pada Era Digital di indonesia: Studi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan General Data Protection Regulation (GDPR). Jurnal Esensi Hukum. 6 (2). |
|
Subjek |
: |
Warga Negara, Jaminan Perlindungan Data Pribadi |
|
Bahasa |
: |
Indonesia |
|
Bidang Hukum |
: |
Hukum Publik, Hukum Perdata, Hukum Siber |
|
Lokasi |
: |
Bagian Hukum Kab. Barito Utara |
|
Lampiran |
: |
|
Sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, berdasar pada survei APJII pada tahun 2018, Indonesia mencatatkan tingkat penetrasi internet sebesar 64,8% atau 171,17 juta jiwa. Angka ini terus melonjak seiring pesatnya laju Revolusi Industri 4.0. Namun, meluasnya aksesibilitas digital juga melipatgandakan volume data pribadi yang beredar di ruang siber. Fenomena ini menghadirkan tantangan ganda: di satu sisi menawarkan efisiensi informasi, tetapi di sisi lain menyimpan risiko komersialisasi dan penyalahgunaan data secara ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sepanjang rentang 2019 hingga Mei 2021, terdeteksi 29 kasus pelanggaran Pelindungan Data Pribadi (PDP), dengan sebaran 3 kasus pada 2019, 20 kasus pada 2020, serta 6 kasus pada 2021. Mayoritas laporan (93%) dipicu oleh kebocoran data, sementara 7% sisanya berkaitan dengan pelanggaran prinsip PDP lain. Mayoritas kebocoran data (92%) bersumber dari insiden siber, dengan sektor e-commerce sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) penyumbang pelanggaran terbanyak. Dari total kasus tersebut, 21 di antaranya telah berhasil diselesaikan.
Pada tahun 2020, terjadi salah satu kasus besar yang berkaitan dengan peretasan data, di mana 91 juta pengguna aplikasi e-commerce yakni Tokopedia dicuri data-datanya oleh para peretas dan kemudian data-data tersebut dijual di dark web. Selanjutnya pada tahun 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan bahwa terdapat 279 juta data penduduk di BPJS Kesehatan yang diduga bocor dan kemudian diduga dijual di forum peretas Raid Forums.
Pada dasarnya, kerangka hukum perlindungan data pribadi berfokus pada dua hal utama: perlindungan terhadap privasi sebagai hak asasi manusia dan perlindungan terhadap data yang merupakan aset rentan terhadap penyalahgunaan. Jaminan privasi telah terakomodasi secara konstitusional dalam Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945, yang mewajibkan negara melindungi identitas, keluarga, kehormatan, serta kepemilikan individu. Maka dari itu, negara mengemban kewajiban untuk menjamin seluruh tahapan tata kelola data—mulai dari perolehan hingga pemindahtanganan—berjalan secara akuntabel, adil, dan berlandaskan hukum.
Pesatnya inovasi teknologi kerap memicu ketimpangan dengan dinamika pembentukan hukum (lagging regulation). Digitalisasi yang masif telah menghadirkan ruang-ruang baru yang belum terjangkau aturan hukum positif. Praktik perusahaan teknologi lintas negara yang menyimpan serta memproses data warga Indonesia di luar wilayah hukum nasional kerap memunculkan kendala yurisdiksi dalam penindakan. Kompleksitas ini kian tereskalasi dengan hadirnya teknologi disruptif seperti big data, kecerdasan buatan (AI), dan Internet of Things (IoT) yang menuntut kerangka perlindungan data yang lebih adaptif.
Pelindungan data pribadi membutuhkan pendekatan multidisiplin yang tidak hanya bertumpu pada regulasi, melainkan juga literasi masyarakat, penguatan lembaga, dan sinergi antar pemangku kepentingan. Pembentukan aturan pun perlu menjaga keseimbangan: regulasi yang terlampau kaku berisiko membatasi inovasi serta menghambat laju transformasi ekonomi digital.
Sebelum ditetapkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), regulasi-regulasi mengenai pelindungan data di Indonesia bersifat sektoral dan tefragmentasi. Regulasi-regulasi tersebut beberapa di antaranya ialah UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Hal ini pada gilirannya berdampak pada terjadinya inkonsistensi dalam penerapan hukum, tumpang tindih kewenangan antar lembaga, serta ketidaktegasan mekanisme penegakan hukum dalam merespons pelanggaran data.
Indonesia kini memiliki payung hukum khusus dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang resmi berlaku berlaku sejak 17 Oktober 2022 demi memberikan kepastian hukum dalam melindungi data pribadi masyarakat. UU PDP secara tegas membedakan peran antara pengendali (data controller) dan pemroses data (data processor), termasuk tanggung jawab mereka untuk menjamin keamanan, akurasi, serta hak-hak subjek data. Poin krusial dalam aturan ini mencakup keharusan menunjuk Data Protection Officer (DPO) untuk aktivitas pemrosesan skala masif, kewajiban penyampaian notifikasi kebocoran data maksimal 72 jam, serta penyusunan dokumen evaluasi risiko berupa Data Protection Impact Assessment (DPIA).
UU PDP menjamin hak-hak substantif bagi individu selaku subjek data, meliputi hak atas informasi, pembaruan, penghapusan, penarikan data, hingga pengajuan aduan atas pelanggaran. Namun, efektivitas penegakan hak tersebut terhambat oleh rendahnya kesadaran publik mengenai esensi perlindungan data pribadi. Sebagian besar masyarakat Indonesia belum sepenuhnya memahami definisi data pribadi, hak menolak penyerahan data, maupun mekanisme pengaduan saat terjadi penyalahgunaan. Implikasinya, praktik pemusatan data sensitif seperti NIK, KTP, dan nomor rekening sering dilakukan tanpa mencermati kebijakan privasi. Kondisi ini diperparah oleh sosialisasi UU PDP yang masih terbatas dan berskala parsial, di mana edukasi lebih banyak menyasar sektor industri digital ketimbang masyarakat umum.
Saat berhadapan dengan penyalahgunaan data, seperti spam, penipuan, atau kebocoran informasi, masyarakat seringkali mengalami kebingungan terkait prosedur pelaporan. Keraguan akan respons aparat, kekhawatiran atas dampak negatif, hingga dorongan menyalahkan diri sendiri memicu rendahnya angka pengaduan resmi, terlepas dari tingginya frekuensi pelanggaran. Kondisi ini melemahkan efektivitas pengawasan; ketiadaan laporan publik menyebabkan banyak pelanggaran tidak teridentifikasi. Implikasinya, otoritas pengawas kehilangan masukan vital untuk penindakan dan evaluasi sistem, yang pada akhirnya memberikan ruang aman bagi pelaku akibat minimnya tekanan hukum maupun sosial. Selain itu, kasus-kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia seperti kasus di BPJS Kesehatan dan Tokopedia, hampir tidak adanya sanksi yang tegas yang diberikan kepada pelaku ataupun instansi yang kurang waspada. Hal ini pada gilirannya semakin melemahkan upaya-upaya penegakan hukum dan melemahkan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Di era digital, perlindungan hukum atas data pribadi warga di Indonesia memegang peranan vital dalam menjamin privasi dan keamanan individu. Meskipun UU PDP telah memberikan landasan hukum terkait hal ini, implementasinya seringkali masih menimbulkan berbagai kendala, seperti rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak konstitusional mereka yang membuat mereka tidak melaporkan apabila terjadi penyalahgunaan data atau informasi pada mereka. Di sisi lain, pengawasan terhadap kasus-kasus pelanggaran data masih memerlukan penguatan. Maka dari itu, kolaborasi antara pemerintah, publik, dan sektor swasta sangat dibutuhkan untuk memperluas edukasi serta memperkokoh regulasi yang ada, sehingga perlindungan hak-hak individu dapat terwujud secara optimal di tengah pesatnya laju teknologi.
Pengolah Artikel JDIH Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara: Digna Defianti, S.IP
