Tipe Dokumen

:

Artikel

Judul

:

KEADILAN RESTORATIF BAGI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM: PERLINDUNGAN ATAU IMUNITAS?

T.E.U. Badang/Pengarang

:

-

Tempat Terbit

:

Barito Utara

Tahun Terbit

:

2026

Sumber

:

1.    Hayati, M., Haiti, D.,. (2024). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Anak di Bawah Umur 12 Tahun. Bio Law Jurnal. 5(2);

2.    Musa, S.N., Badu, L.W., Kaluku, J.A.. (2024). Anak sebagai Pelaku Residivis Tindak Pidana Pencurian dan Perlindungan Hukumnya. TERANG: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum. 1 (3);

3.    S., Clarisa Estefania, Hayyu Nur Anniza, Talitha Ariqa Rahma I., Rahmawati Emma Audrya Agustine, Tiffany Angelita. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku di Bawah Umur dalam Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. 6 (7);

4.    Siregar, B.D., Romauli, M., Siregar, G.T.P.,. (2022). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Anak di Bawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan (Studi Putusan No. 1/Pid.Sus.Anak/2020/PN. Medan). JURNALRECTUM. 4(1);

Subjek

:

Anak Berhadapan dengan Hukum, Hak Anak

Bahasa

:

Indonesia

Bidang Hukum

:

Hukum Anak, Hukum Pidana

Lokasi

:

Bagian Hukum Kab. Barito Utara

Lampiran

:

 

 

        Ketika seorang anak di bawah umur melakukan tindak pidana, seringkali hukum dipandang menjadi dua hal yang berbeda. Berbagai pendapat menyebutkan bahwa hukum terhadap anak di bawah umur hanya dapat berpihak pada satu sisi: menegakkan keadilan bagi korban atau menyelamatkan masa depan anak yang notabenenya memiliki rekam jejak melakukan tindak pidana. Pada situasi inilah konsep keadilan restoratif hadir sebagai jalan tengah, meskipun pendekatan ini tak jarang menimbulkan pertanyaan: apakah pendekatan ini bentuk perlindungan bagi anak atau malah menjadi imunitas yang mengabaikan rasa keadilan?

        Seorang anak yang berhadapan dengan hukum tidak dapat dijatuhi pidana mati maupun pidana seumur hidup. Pemidaan terhadap anak, sebagaiman diatur pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dibagi menjadi dua bagian, yakni sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 71, dan sanksi tindakan sebagaimana tercantum dalam Pasal 82. Pasal 71 berbunyi:

Ayat 1:

“Pidana pokok bagi Anak terdiri atas:

a. Pidana peringatan;

b. Pidana dengan syarat

   1) Pembinaan di luar lembaga;

   2) Pelayanan masyarakat; atau

   3) Pengawasa

c. Pelatihan kerja;

d. Pembinaan dalam lembaga;

e. dan penjara.

Ayat 2:

“Pidana tambahan terdiri atas:

a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau

b.  pemenuhan kewajiban adat.”

        Selanjutnya, pada Pasal 82 berbunyi:

Ayat 1:

“Tindakan yang dapat dikenakan kepada Anak meliputi:

a. pengembalian kepada orang tua/Wali;

b. penyerahan kepada seseorang;

c.  perawatan di rumah sakit jiwa;

d. perawatan di LPKS;

e. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;

f. pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau

g. perbaikan akibat tindak pidana.”

Ayat 2:

“Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun.”

Ayat 3:

“Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya, kecuali tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun.”

        Kerangka normatif yang diatur pada Pasal 71 dan Pasal 82 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak tersebut pada dasarnya menjadi landasan sanksi pidana dan tindakan anak melalui mekanisme rehabilitasi, atau pemulihan. Akan tetapi, landasan ini seringkali diuji oleh realita di mana kualifikasi dan intensitas tindak pidana yang melibatkan anak justru menunjukkan “tren” yang kian meningkat.

        Fenomena tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur—khususnya anak belum berusia 12 tahun—kian marak terjadi. Salah satu kasus konkret terjadi di Mojokerto pada Januari 2023, di mana tiga anak laki-laki berusia 8 tahun melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 6 tahun secara berulang. Berdasarkan ketentuan sistem peradilan pidana anak, putusan akhir bagi ketiga anak pelaku tersebut adalah kewajiban mengikuti pembinaan, pendidikan, dan pembimbingan di Lembaga Penyelenggara  Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 6 bulan.

        Tak hanya itu, terdapat pula kasus di mana anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana membujuk seorang anak untuk melalukan persetubuhan. Tindak pidana persetubuhan ini bermula saat Anak pelaku (berinisial T) menghubungi Saksi M (17 tahun) melalui pesan singkat WhatsApp untuk bertemu di tempat kos T yang beralamat di Jalan Sei Putih I, Medan Petisah, Kota Medan. Setibanya Saksi M di lokasi, keduanya pergi makan bersama dan kembali ke kos sekitar pukul 17.30 WIB. Ketika Saksi M menyampaikan hendak pulang, Anak pelaku T menahan dan memaksa Saksi M untuk melakukan persetubuhan. Atas perbuatan tersebut, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bersalah terhadap T dengan sanksi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan serta tindakan wajib mengikuti pelatihan kerja di Yayasan Indonesia Berkarya selama 6 (enam) bulan.

        Penerapan hukum terhadap tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan ini didasarkan pada surat dakwaan berbentuk alternatif. Majelis hakim mengadili perkara dengan mempertimbangkan dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Atas perbuatan tersebut, hakim menjatuhkan sanksi berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan serta tindakan pelatihan kerja di Yayasan Indonesia Berkarya, Medan, selama 6 (enam) bulan. Penjatuhan sanksi pidana ini berpedoman pada ketentuan pidana bagi anak, yang membatasi ancaman pidana maksimal paling banyak separuh dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

        Perbedaan sistem pemidanaan antara anak dan orang dewasa pada dasarnya berlandaskan pada prinsip pemulihan diri anak. Meskipun demikian, di era globalisasi yang membuka akses informasi secara cepat tanpa filter, relevansi pembedaan sanksi tersebut mulai dipertanyakan. Kemudahan akses teknologi, penggunaan media sosial tanpa pengawasan ketat orang tua, serta minimnya kontrol lingkungan berpotensi memaparkan pengaruh buruk yang terserap ke dalam alam bawah sadar anak. Hal ini mendorong mereka meniru hingga mengimplementasikan perilaku penyimpangan dalam kehidupan nyata, termasuk kejahatan berat seperti pemerkosaan dan pembunuhan. Mengingat tindakan ekstrem tersebut kerap dilakukan secara sadar, pemberian toleransi melalui penjatuhan pidana yang lebih ringan bagi anak di bawah umur dinilai sudah tidak lagi proporsional.

        Penjatuhan sanksi pidana penjara maupun tindakan rehabilitasi bagi pelaku anak di bawah umur kerap kali menimbulkan ketidakpuasan serta mengusik rasa keadilan bagi keluarga korban, terutama pada kasus-kasus yang menghilangkan nyawa. Terlepas dari berbagaia perdebatan terkait pemenuhan keadilan retributif, fakta hukum menunjukkan bahwa pendekatan rehabilitatif tetap menjadi instrumen utama dalam sistem pemidanaan anak di Indonesia.

        Penerapan tindakan rehabilitasi berlandaskan pada prinsip perlindungan hak anak dan jaminan kepastian hukum atas tumbuh kembangnya, mengingat anak masih berada dalam fase perkembangan biologis maupun psikologis yang tidak boleh terganggu oleh proses pemidanaan. Melalui pendekatan rehabilitatif, anak pelaku yang berhadapan dengan hukum diharapkan dapat menjalani reintegrasi sosial serta mengalami pembinaan karakter yang positif. Selain itu, kedudukan anak sebagai generasi penerus bangsa menjadi landasan filosofis mendasar mengapa pendekatan ini lebih diprioritaskan dibandingkan dengan penjatuhan sanksi pidana penjara.

        Berdasarkan uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa regulasi terkait mekanisme penjatuhan sanksi pidana bagi anak yang berhadapan dengan hukum, terutama bagi para residivis anak, memerlukan pengkajian hukum secara mendalam, yang tidak hanya melibatkan pakar hukum, tetapi juga mereka yang ahli dalam ranah psikologis anak. Pembaharuan kebijakan ini krusial guna menjamin pemenuhan keadilan yang proporsional bagi korban maupun keluarga korban yang terdampak langsung oleh tindak pidana tersebut. Tanpa adanya evaluasi yang mendasar, sistem peradilan pidana dikhawatirkan mengalami disorientasi nilai—di mana hukum menjadi terlalu disibukkan untuk memproteksi masa depan pelaku, sementara hak-hak pemulihan dan kondisi pemulihan mental serta kesehatan korban justru terabaikan.

 

Pengolah Artikel JDIH Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara: Digna Defianti, S.IP