|
Tipe dokumen |
: |
Artikel |
|
Judul |
: |
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI INDONESIA |
|
T.E.U. Badan/Pengarang |
: |
- |
|
Tempat terbit |
: |
Barito Utara |
|
Tahun terbit |
: |
2026 |
|
Sumber |
: |
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Adinda Ratna Safira, (2026), "Dua Pria Ditangkap saat Hendak Transaksi Narkoba di Kebayoran Lama, Barang Bukti Tembakau Sintetis Disita." tvOneNews https://www.tvonenews.com/berita/nasional/469280-dua-pria-ditangkap-saat-hendak-transaksi-narkoba-di-kebayoran-lama-barang-bukti-tembakau-sintetis-disita |
|
Subjek |
: |
Narkotika |
|
Bahasa |
: |
Indonesia |
|
Bidang Hukum |
: |
- |
|
Lokasi |
: |
Bagian Hukum Kab. Barito Utara |
|
Lampiran |
: |
|
Narkotika merupakan salah satu permasalahan yang perlu mendapat perhatian serius karena penyalahgunaannya dapat memberikan dampak terhadap kesehatan, kehidupan sosial, dan masa depan seseorang. Permasalahan narkotika juga menjadi persoalan global yang terus dihadapi oleh berbagai negara karena penyalahgunaan dan peredaran gelapnya masih sulit ditangani serta cenderung mengalami perkembangan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Di Indonesia, permasalahan tersebut terlihat dari maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk meningkatnya kasus pengedar yang ditangkap serta ditemukannya produksi narkotika secara ilegal. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa permasalahan narkotika tidak hanya berkaitan dengan individu, tetapi juga memiliki dampak yang lebih luas terhadap kehidupan masyarakat. Terjadinya penyalahgunaan narkotika dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, antara lain kondisi geografis, ekonomi, kemudahan memperoleh narkotika, lingkungan keluarga dan masyarakat, serta faktor kepribadian dan kondisi individu.
Narkotika sebenarnya memiliki manfaat dalam bidang pengobatan, pelayanan kesehatan, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun, di sisi lain, narkotika juga dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Selain berdampak terhadap kesehatan dan kehidupan sosial, penyalahgunaan narkotika juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketentuan pidana terhadap tindak pidana narkotika disesuaikan dengan jenis narkotika, bentuk perbuatan, jumlah atau berat narkotika, serta keadaan dan kedudukan pelaku, sebagaimana sebelumnya diatur dalam ketentuan pidana pasal 111 sampai dengan pasal 126 dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana telah dicabut dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Bagian Kelima tentang Tindak Pidana Narkotika, Pasal 609 sampai dengan Pasal 611, dan diatur kembali dengan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Salah satu Kasus yang menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika terus dilakukan oleh aparat penegak hukum guna mencegah penyalahgunaan narkotika di masyarakat. Dimana Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut terungkap setelah kepolisian menerima informasi mengenai dugaan transaksi jual beli narkotika dan melakukan penyelidikan di lokasi. Pada 17 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan dua orang pria berinisial YD (26) dan EK (36). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat bruto 102,63 gram. Kedua pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan permasalahan yang membutuhkan perhatian dan penanganan secara berkelanjutan. Upaya pemberantasan tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap, tetapi juga perlu diimbangi dengan langkah pencegahan, edukasi, serta rehabilitasi bagi penyalah guna dan pecandu narkotika. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang mampu mencegah penyalahgunaan narkotika. Generasi muda perlu dibekali dengan informasi yang benar dan memadai agar mampu mengenali risiko penyalahgunaan narkotika serta mengambil keputusan yang tepat ketika menghadapi ajakan atau pengaruh dari lingkungan. Selain pencegahan, penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika perlu memperhatikan aspek pemulihan melalui rehabilitasi bagi penyalah guna dan pecandu narkotika dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penanganan permasalahan narkotika tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mencakup upaya pemulihan kesehatan dan membantu individu kembali menjalani kehidupan di lingkungan masyarakat.
Melalui peningkatan kesadaran hukum, penguatan pengawasan, serta tersedianya layanan rehabilitasi yang mudah diakses, diharapkan upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan secara lebih optimal. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Pengolah Artikel JDIH Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara: Muhammad Nur Rizky, S.AP.
