|
Tipe dokumen |
: |
Artikel |
|
Judul |
: |
JUDI ONLINE: DAMPAK FINANSIAL, PSIKOLOGIS, SOSIAL, DAN HUKUM |
|
T.E.U. Badan/Pengarang |
: |
- |
|
Tempat terbit |
: |
Barito Utara |
|
Tahun terbit |
: |
2026 |
|
Sumber |
: |
Laras, A., Salvabillah, N., Caroline, C., Delas H, J., Dinda, F., & Finanto, M. (2025). “Analisis Dampak Judi Online di Indonesia”. Concept: Journal of Social Humanities and Education, 4(2), 140–151. Deni Wahyono, (2026), “Kecanduan Judi Online, Guru SMK di Babel Curi Laptop hingga HP Siswa”, https://news.detik.com/berita/d-8669484/kecanduan-judi-online-guru-smk-di-babel-curi-laptop-hingga-hp-siswa |
|
Subjek |
: |
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet - Informasi Publik |
|
Bahasa |
: |
Indonesia |
|
Bidang Hukum |
: |
- |
|
Lokasi |
: |
Bagian Hukum Kab. Barito Utara |
|
Lampiran |
: |
|
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mempermudah masyarakat dalam mengakses perjudian online melalui dengan berbagai perangkat, seperti komputer, handphone, tablet dan sebagainya. Kemudahan tersebut turut mendorong meningkatnya popularitas judi online karena dapat di akses dimana saja dana kapan saja.
Judi online adalah segala bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet. Aktivitas ini melibatkan taruhan uang atau aset berharga pada suatu permainan yang tidak pasti, dengan harapan memenangkan lebih banyak uang atau aset secara instan.
Ada beberapa dampak negatif dari judi online, antara lain:
1. Merusak Kondisi Finansial
Dampak paling langsung dari judi online adalah kerugian finansial. Kemudahan mekanisme deposit melalui e-wallet, mobile banking, hingga pulsa membuat pemainnya sering kali tidak menyadari berapa banyak uang yang telah mereka keluarkan. Algoritma sistem judi online dirancang untuk memberikan kemenangan kecil di awal guna memicu rasa penasaran dan ketergantungan. Ketika kekalahan demi kekalahan mulai terjadi, timbul dorongan psikologis untuk terus bertaruh demi mengembalikan uang yang hilang (chasing losses). Akibatnya, pelaku tidak ragu untuk menghabiskan tabungan, menjual barang berharga, hingga terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan utang dengan bunga tinggi.
2. Menggerogoti Kesehatan Mental
Judi online dapat menciptakan efek kecanduan mirip dengan zat adiktif, karena dapat memberikan dampak terhadap kesehatan psikologis seseorang, terutama ketika aktivitas tersebut dilakukan secara berlebihan dan menimbulkan kerugian. Masalah keuangan, seperti utang dan kesulitan memenuhi kebutuhan, dapat memicu stres dan kecemasan yang berkepanjangan. Kerugian yang terus berulang juga dapat menimbulkan perasaan kecewa, bersalah, menyesal, tidak berdaya, hingga putus asa. Dalam kondisi yang lebih berat, tekanan finansial dan psikologis yang berkaitan dengan masalah perjudian dapat meningkatkan risiko munculnya pikiran atau perilaku bunuh diri. Oleh karena itu, persoalan judi online tidak hanya perlu dipandang sebagai masalah ekonomi, tetapi juga sebagai persoalan yang dapat berdampak pada kesejahteraan psikologis seseorang.
3. Meretakkan Hubungan Keluarga,
Judi online dapat menyebabkan perubahan perilaku dan berdampak pada hubungan sosial seseorang. Individu yang mengalami masalah perjudian cenderung menjadi lebih tertutup, mudah marah, serta dapat melakukan kebohongan atau menyembunyikan kondisi keuangan dari pasangan, orang tua, maupun teman demi mendapatkan uang untuk kembali berjudi. Kondisi tersebut dapat menimbulkan hilangnya kepercayaan dan memicu konflik dalam keluarga, terutama ketika kerugian finansial mulai mengganggu pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Dalam kondisi tertentu, masalah tersebut dapat memperburuk hubungan keluarga, termasuk meningkatkan risiko keretakan rumah tangga, penelantaran anggota keluarga, hingga perceraian. Selain itu, seseorang yang mengalami masalah perjudian dapat menarik diri dari lingkungan sosial karena merasa malu, mengalami tekanan, atau lebih banyak mencurahkan waktu dan perhatian pada aktivitas perjudian melalui perangkat elektronik.
4. Terjerat Kasus Hukum.
Ketika sumber dana pribadi dan pinjaman sudah habis, dorongan untuk tetap bertaruh atau membayar utang sering kali memicu tindakan kriminal. Banyak kasus menunjukkan bahwa kecanduan judi online menjadi motif utama di balik tindakan pencurian, penipuan, penggelapan uang perusahaan atau tempat kerja, hingga perampokan.
Kasus kecanduan judi online kembali menunjukkan dampak yang dapat ditimbulkan terhadap kehidupan seseorang. Seorang guru SMK Negeri di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, berinisial AD (46), yang berstatus sebagai PNS dan mengajar mata pelajaran akuntansi, diamankan polisi karena diduga mencuri telepon seluler dan laptop milik siswanya. Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan detikNews pada 19 September 2026, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut karena mengalami kecanduan judi online. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kondisi ketika kelas sedang kosong atau siswa meninggalkan barang-barang mereka di atas meja. Polisi menyebut terdapat dua laporan polisi terkait kasus tersebut dan pelaku telah ditahan.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, judi online terbukti bukan sekadar sarana hiburan atau jalan pintas meraih keuntungan, melainkan sebuah ancaman multidimensional yang secara sistematis merusak kehidupan penggunanya. Mulai dari kebangkrutan finansial dan jeratan utang, gangguan kesehatan mental yang berat, hingga kehancuran hubungan keluarga, dampak yang ditimbulkan begitu nyata dan saling berkaitan. Bahkan ketika keuangan dan akal sehat telah tergerus, keterdesakan akibat kecanduan ini kerap mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal demi modal bertaruh, sebagaimana kasus oknum tenaga pendidik yang berhadapan dengan hukum akibat mencuri barang milik siswanya sendiri. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif, pendampingan yang tepat, serta penegakan hukum dan regulasi yang tegas untuk membendung penyebaran judi online sebelum semakin banyak masa depan yang dikorbankan.
Pengolah Artikel JDIH Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara: Muhammad Nur Rizky, S.AP.
