Tipe dokumen

:

Artikel

Judul

:

DAMPAK SISI GELAP ERA DIGITAL: ANALISIS HUKUM DAN PENINDAKAN TINDAK PIDANA JUDI ONLINE DI INDONESIA

T.E.U.

Badan/Pengarang

:

-

Tempat terbit

:

Barito Utara

Tahun terbit

:

2026

Sumber

:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Hammam Izzuddin, (2025), “Bareskrim Tangkap CS Marketing dan Admin Judol yang Situsnya Diakali Para Pemain di Yogya”,

https://www.tempo.co/hukum/bareskrim-tangkap-cs-marketing-dan-admin-judol-yang-situsnya-diakali-para-pemain-di-yogya--2062675

 

Subjek

:

Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet - Informasi Publik

Bahasa

:

Indonesia

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Lokasi

:

Bagian Hukum Kab. Barito Utara

Lampiran

:

 

 

Perkembangan teknologi informasi memberikan kemudahan akses di berbagai lini kehidupan. Namun, di balik manfaat besarnya, arus digitalisasi juga membawa ancaman serius karena dapat disalahgunakan untuk berbagai kejahatan seperti pengancaman, pencurian data pribadi, pencemaran nama baik, pornografi, penipuan, perjudian dan sebagainya. Perkembangan teknologi juga dapat meningkatkan kreativitas dalam berinovasi menciptakan berbagai situs permainan elektronik atau game online..

Judi online adalah permainan yang ada di dalam sebuah aplikasi atau website. Melalui permainan ini, pemain menaruh jaminan uang untuk dijadikan bahan taruhan dan berharap mendapatkan banyak keuntungan. Meski menggiurkan, bermain judi online memiliki dampak besar yang sering kali tidak disadari oleh pemainnya. permainan judi online mudah menjebak dan membuat orang ketagihan karena menimbulkan harapan tinggi untuk memperoleh uang banyak secara instan. Selain itu, seseorang yang merasa tertekan dalam hidupnya, yang memiliki ambisi besar dan memiliki adrenalin tinggi, juga rentan terkena dampak dari kecanduan judi online.

Judi online merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Perbuatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perjudian, tetapi juga mencakup penyebaran, pendistribusian, pentransmisian, atau pembuatan informasi elektronik bermuatan perjudian agar dapat diakses melalui sistem elektronik.

Pelarangan perjudian online telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (2) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”  Ketentuan ini menjadi dasar hukum dalam penanggulangan judi online, termasuk terhadap pihak yang menawarkan, menyediakan, menyebarkan, atau memberikan akses terhadap konten perjudian.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27 ayat (2) dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 0. 000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum dalam upaya penanggulangan perjudian yang dilakukan melalui media elektronik, termasuk judi online. Sanksi ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyebaran dan penyediaan akses terhadap konten perjudian di ruang digital.

Upaya dalam pencegahan maraknya judi online, dimana Bareskrim  menangkap CS Marketing dan Admin Judol , Pengungkapan kasus judi online ini bermula dari penangkapan lima orang pemain oleh Polda DIY di Bantul setelah menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan. Kelompok pemain tersebut mengeksploitasi celah sistem pada situs judi online dengan menggunakan berbagai akun untuk memanfaatkan promo cashback pengguna baru guna menambah deposit dan meraup keuntungan lebih besar.

Dari hasil pengembangan kasus pemain di Yogyakarta, Bareskrim Polri kemudian menangkap tiga tersangka operator judi online internasional berinisial AF, BI, dan MR di Jakarta Utara pada 20 Agustus 2025. Para tersangka bertindak sebagai admin customer service dan leader operator/CS marketing untuk situs Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin. Saat ini ketiga operator tersebut ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun berdasarkan jeratan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Transfer Dana, KUHP, serta UU TPPU.

Fenomena perjudian online merupakan ancaman nyata yang lahir dari sisi gelap perkembangan teknologi informasi. Meskipun menawarkan iming-iming keuntungan instan, praktik ini memicu kecanduan berat dan dampak sosial-ekonomi yang merugikan. Ketegasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 telah memberikan landasan kuat dengan sanksi pidana dan denda yang berat bagi para pelanggar. Langkah nyata kepolisian, mulai dari penindakan pemain yang memanipulasi sistem hingga penangkapan jaringan operator internasional, membuktikan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan siber ini hingga ke akarnya. Kendati demikian, penanganan judi online tidak hanya bergantung pada penegakan hukum semata, melainkan juga memerlukan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital tetap aman, sehat, dan kondusif.

 Pengolah Artikel JDIH Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara: Muhammad Nur Rizky, S.AP.