|
Tipe Dokumen |
: |
Artikel |
|
Judul |
: |
DI BALIK TEMBOK REGULASI: MEMBONGKAR KOMPLEKSITAS JERAT PERDAGANGAN SATWA LIAR |
|
T.E.U. Badang/Pengarang |
: |
- |
|
Tempat Terbit |
: |
Barito Utara |
|
Tahun Terbit |
: |
2026 |
|
Sumber |
: |
1. Anggriawan, F.. (2024). Penegakan Hukum Perdagangan Satwa Liar (Hewan Kukang) di Wilayah Kota Batu. Jurnal Esensi Hukum. 6 (2); 2. Mansyur, F.I.. (2024). Dampak Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar terhadap Populasi Spesies di Kabupaten Manokwari. Journal Forest Island. 2 (2); 3. Marianah, S., Gunawan, B.P., Romadhon, A.H.. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Eksploitasi Ekonomi Satwa. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis. 6 (7); 4. Naiborhu, N.S.R.. (2021). Tanggung Jawab Negara terhadap Perdagangan Satwa Liar dan Keanekaragaman Hayati melalui Kerja Sama Negara-Negara ASEAN. Bina Hukum Lingkungan. 5 (2); |
|
Subjek |
: |
Perdaganga Satwa Liar, Eksploitasi |
|
Bahasa |
: |
Indonesia |
|
Bidang Hukum |
: |
Hukum Lingkungan, Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara |
|
Lokasi |
: |
Bagian Hukum Kab. Barito Utara |
|
Lampiran |
: |
|
Penurunan drastis pada populasi beberapa spesies terjadi karena maraknya perburuan liar, jual beli ilegal, dan penyusutan habitat akibat ulah manusia. Kasus perdagangan satwa liar di Indonesia tersebar di pelbagai wilayah, salah satunya mencakup Kota Batu, Jawa Timur. Sebagai kawasan pariwisata dengan keanekaragaman hayati yang melimpah, kota ini memiliki daya pikat tersendiri. Namun, keunggulan ekologis tersebut justru dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan komersialisasi satwa eksotis secara ilegal. Upaya penyelundupan 127 ekor burung hias asal Labuha, Maluku Utara, berhasil digagalkan oleh Kepolisian Resor Halmahera Selatan. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, spesies yang diselundupkan terdiri atas 87 ekor nuri bayan dan 40 ekor kakatua yang dikemas secara tidak manusiawi di dalam pipa paralon berdiameter sempit, hingga mengakibatkan 6 ekor di antaranya mati. Atas kejahatan terhadap satwa yang dilindungi ini, aparat kepolisian telah mengamankan seluruh barang bukti dan menahan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, pada rentang tahun 2020-2023 terdapat beberapa satwa yang diperdagangkan dan dipelihara secara ilegal di Sumatera Utara, melingkupi kancil, orang utan, kura-kura baning coklat, kucing kuwuk, paruh rangkong, elang brontok, burung beo, monyet hitam sulawesi, beruang, serta sisik trenggiling yang mencapai lebih dari 20 kilogram.
Dari perspektif yuridis, Indonesia telah membangun instrumen hukum yang komprehensif untuk menanggulangi eksploitasi satwa. Regulasi nasional ini bertumpu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagai payung hukum utama perlindungan satwa, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Di tingkat internasional, kerangka ini diselaraskan dengan ratifikasi konvensi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) yang bertujuan memastikan bahwa lalu lintas perdagangan global tidak mengancam keberlangsungan spesies liar. Sebagai negara mega-biodiversitas, Indonesia berkewajiban melindungi kekayaan hayatinya dari praktik perdagangan ilegal yang berisiko merusak ekosistem. Integrasi CITES ke dalam tata hukum nasional mengonfirmasi komitmen negara dalam menegakkan regulasi ketat demi kelestarian keanekaragaman hayati lintas generasi serta kontribusi aktif pada agenda konservasi global.
Prinsip kedaualatan negara dalam perlindungan satwa liar menurut hukum internasional berkaitan erat dengan penegakan CITES sebagai instrumen konvensi internasional. Penegakan ketentuan CITES oleh tiap negara pihak harus tetap menghormati batas-batas yurisdiksi teritorial masing-masing. Berdasarkan kewenangan pembentukan hukum (prescriptive jurisdiction), negara anggota memiliki hak berdaulat untuk merumuskan regulasi domestik yang menginventarisasi serta mengklasifikasikan spesies satwa liar ke dalam Lampiran (Appendix) I, II, dan III CITES. Dalam mekanisme perlindungan terhadap dampak perdagangan internasional, CITES mengkategorikan spesies ke dalam tiga tingkatan Lampiran (Appendix) tersebut berdasarkan derajat ancaman dan regulasi peredarannya, yaitu:
1) Appendix I yang mencantumkan spesies yang paling terancam punah di antara satwa dan tumbuhan, merupakan daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional, kecuali untuk tujuan impor yang tidak komersil seperti penelitian ilmiah;
2) Appendix II mencantumkan spesies yang saat ini tidak terancam punah, namun mungkin akan terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan, serta spesies yang spesimennya dalam perdagangan terlihat mirip seperti spesies yang terdaftar untuk alasan konservasi (lookalike species);
3) Appendix III berisikan daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa dinaikkan ke dalam Appendix II atau Appendix I. Secara global, spesies dalam daftar ini belum terancam punah, namun karena sebab-sebab tertentu telah diusulkan oleh suatu negara agar perdagangannya dikontrol secara internasional.
Pada prinsipnya, peredaran serta perdagangan tumbuhan dan satwa liar (flora dan fauna) ditoleransi oleh kerangka hukum nasional maupun internasional, selama berada dalam batas kendali dan mekanisme normatif yang ketat. Pembatasan yuridis ini ditujukan untuk memitigasi risiko eksploitasi masif yang melampaui daya dukung alam serta mencegah kepunahan spesies tertentu secara permanen.
Penerbitan regulasi yang membatasi perdagangan keanekaragaman hayati memang berdampak positif bagi konservasi spesies tertentu. Kendati demikian, dalam beberapa kasus, penetapan regulasi tersebut justru memicu efek bumerang (unintended consequences) dengan meningkatkan daya tarik dan permintaan dari kelompok kolektor tertentu. Regulasi khusus yang memublikasikan status perlindungan suatu spesies secara tidak langsung mengekspos eksistensi spesies yang semula kurang dikenal ke khalayak luas, sehingga justru memperbesar ancaman eksploitasi. Fenomena paradoksal ini terobservasi pada spesies tanaman pakis haji (Cikas) di Afrika, di mana taksa yang langka dan berstatus dilindungi justru paling diincar oleh para kolektor. Pola serupa terjadi pada burung kakatua Tanimbar (Cacatua goffini) di Indonesia, yang volume perdagangan illegalnya di pasar hewan justru meningkat drastis setelah ditetapkan ke dalam kategori Appendix I CITES.
Ditinjau dari aspek hukum di Indonesia, prinsip kebebasan hewan merupakan salah satu cara untuk menjamin kesejahteraan hewan, sesuai dengan Pasal 83 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2012 mengenai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner. Hal ini disebabkan oleh prinsip-prinsip kebebasan hewan sebagai berikut:
a) Terbebas rasa haus serta lapar;
b) Terbebas rasa sakit, cidera, serta penyakit;
c) Terbebas rasa tidak nyaman, perlakuan buruk, dan penganiayaan;
d) Terbebas rasa takut serta tertekan;
e) Terbebas mengekspresikan perilaku alamiyahnya.
Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa penegakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup wajib mengacu pada prinsip-prinsip fundamental, termasuk di dalamnya asas tanggung jawab negara. Negara memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Asas tanggung jawab negara demikian, sebagaimana ditentukan pada Pasal 2 huruf a memiliki pengertian yang cukup luas, termasuk pula dengan mengaitkan paradigma yang melibatkan peran serta masyarakat (community based management) tersebut. Karena itu, tanggung jawab negara dapat dikaitkan dengan tugas tugas dan fungsi semua aparat dalam menjalankan pemerintahan yang baik (good governance).
Terlepas dari berbagai upaya regulasi yang ditetapkan dalam mewujudkan perlindungan satwa liar dari eksploitasi, polemik ini jauh lebih kompleks dari sekadar kepatuhan hukum. Para penegak hukum seringkali dihadapkan pada berbagai hambatan yang dilalui dalam upaya penegakan hukum terseebut. Hambatan-hambatan yang dimaksud dapat meliputi keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, kesadaran masyarakat yang rendah, rendahnya kepastian hukum dalam penerapan sanksi, dan kurangnya koordinasi lintas sektor dalam konservasi.
Dalam konteks keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, keterbatasan SDM ahli serta minimnya anggaran menjadi kendala utama penegakan hukum tindak kejahatan satwa. Aparat dan lembaga konservasi membutuhkan kompetensi teknis hukum ekologi untuk mengusut perdagangan ilegal maupun penganiayaan satwa. Di sisi lain, defisit anggaran kerap menghambat operasional pengawasan, investigasi lapangan, rehabilitasi satwa, hingga edukasi publik.
Hambatan lainnya ialah Minimnya pemahaman masyarakat mengenai keterkaitan antara hak hidup satwa, keseimbangan ekosistem, dan kesejahteraan manusia membuat pemenuhan perlindungan satwa sering diabaikan. Anggapan bahwa hak hewan bukan prioritas menjadi hambatan mendasar yang perlu diatasi. Oleh karena itu, edukasi publik dan keterlibatan masyarakat secara aktif sangat krusial untuk mendorong aksi nyata dalam meng pelihara dan melindungi spesies yang terancam punah.
Selain itu, hambatan dalam upaya penegakan hukum lainnya yakni rendahnya kepastian hukum dalam penerapan sanksi. Penegakan hukum eksploitasi satwa terkendala oleh inkonsistensi penerapan sanksi yang belum proporsional dengan tingkat kejahatan. Celah normatif dan disparitas putusan ini kerap dimanfaatkan oleh para pelaku eksploitasi ekonomi untuk mengeliminasi konsekuensi hukum yang seharusnya mereka terima.
Selanjutnya, hambatan yang dihadapi ialah lemahnya koordinasi lintas sektor—pemerintah, swasta, LSM, dan masyarakat—menjadi hambatan utama distribusi informasi dan sumber daya konservasi. Ketimpangan kerja sama ini berdampak pada kurang terarah dan terhambatnya upaya perlindungan satwa, ketidaktepatan alokasi anggaran, serta timbulnya kebijakan yang belum komprehensif.
Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa berbagai kendala operasional dan normatif menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum dalam memberikan efek jera kepada pelaku eksploitasi satwa liar. Sebagai solusinya, penguatan kolaborasi antar-instansi harus diwujudkan melalui mekanisme kerja yang sistematis dan terstruktur. Keteraturan mekanisme ini secara langsung akan memperkuat fondasi implementasi regulasi dan efektivitas konservasi di lapangan.
Pengolah Artikel JDIH Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara: Digna Defianti, S.IP
