Lain-lain | Nomor 23 Tahun 2014
Berdasarkan hasil Analisis Beban Kerja (ABK) perlu penyempurnaan/penyesuian untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan secara berguna dan berhasil guna sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun\r\n2008, dipandang perlu membuat tugas dan uraian tugas jabatan pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Barito Utara.\r\n
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG TUGAS DAN URAIAN TUGAS JABATAN PADA BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN KABUPATEN BARITO UTARA |
| Nomor | 23 |
| Tahun | 2014 |
| Tanggal Penetapan | 02 January 2014 |
| Tanggal Pengundangan | 02 January 2014 |
| Subjek | Berdasarkan hasil Analisis Beban Kerja (ABK) perlu penyempurnaan/penyesuian untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan secara berguna dan berhasil guna sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun\r\n2008, dipandang perlu membuat tugas dan uraian tugas jabatan pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Barito Utara.\r\n |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |