PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN PESERTA JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MUARA TEWEH

Lain-lain | Nomor 21 Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Penerimaan dan penggunaan biaya pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat di Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh harus sesuai perundang- undangan dan peraturan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 480 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 1-2016-08-25-234650.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan