PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG PENDAPATAN DAN PENGGUNAAN DANA YANG BERASAL DARI KLAIM PT ASKES DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MUARA TEWEH

Lain-lain | Nomor 22 Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Penerimaan yang berasal dari pembayaran kesehatan peserta Askes di Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh adalah penerimaan Daerah Kabupaten Barito Utara

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 492 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 1-2016-08-25-234913.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan