PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SEBAGAI UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN BARITO UTARA

Lain-lain | Nomor 31 Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara efektif dan efisien, transparan, akuntabel dan persaingan yang sehat serta menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa lebih terintegrasi/terpadu sesuai dengan tata nilai pengadaan di Kabupaten Barito Utara, perlu membentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 560 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 1-2016-08-26-002103.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan