PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG BANGUNAN GEDUNG

Lain-lain | Nomor 3 Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 543 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 2-2017-01-03-150026.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan