PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

Lain-lain | Nomor 4 Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Dalam rangka memberikan kepastian penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah, maka keberadaan dan kedudukan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu lebih dikuatkan sehingga mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 483 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 2-2017-01-03-150104.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan