Lain-lain | Nomor 6 Tahun 2016
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun, dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah pada Tahun Anggaran 2016, maka Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun perlu dilakukan perubahan.\r\n
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BATARA MEMBANGUN |
| Nomor | 6 |
| Tahun | 2016 |
| Tanggal Penetapan | 16 November 2016 |
| Tanggal Pengundangan | 16 November 2016 |
| Subjek | Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun, dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah pada Tahun Anggaran 2016, maka Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun perlu dilakukan perubahan.\r\n |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |