Peraturan Bupati | Nomor 2 Tahun 2017
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara serta Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, dipandang perlu menetapkan Tugas dan Uraian Tugas Jabatan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara
| Tipe Dokumen | Peraturan Bupati |
| T.E.U. | Pemerintah Kabupaten |
| Judul | PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS DAN URAIAN TUGAS JABATAN PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA |
| Nomor | 2 |
| Bentuk | Peraturan Bupati |
| Bentuk Singkat | Perbup |
| Tahun | 2017 |
| Tempat Penetapan | BARITO UTARA |
| Tanggal Penetapan | 31 January 2017 |
| Tanggal Pengundangan | 31 January 2017 |
| Sumber | JDIH Kabupaten Barito Utara |
| Subjek | Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara serta Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, dipandang perlu menetapkan Tugas dan Uraian Tugas Jabatan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara |
| Abstrak | Latar Belakang: Dokumen ini disusun sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Adanya perubahan regulasi tersebut memunculkan masalah kebutuhan hukum untuk mengatur ulang kejelasan pembagian tugas di tingkat sekretariat. Tujuan: Menetapkan secara legal, jelas, dan terperinci mengenai Tugas pokok, Fungsi, serta Uraian Tugas Jabatan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara guna menjamin kelancaran roda pemerintahan daerah. Metode: Pendekatan regulatif dan koordinatif melalui perumusan tata kerja organisasi. Pendekatan ini mewajibkan setiap pemangku jabatan dan pimpinan perangkat daerah untuk menerapkan prinsip Koordinasi, Integrasi, dan Sinkronisasi (KIS), baik di internal unit kerja maupun antar-satuan organisasi pemerintah. Hasil: Ditetapkannya rincian tugas pokok, fungsi, dan urian tugas secara struktural mulai dari Sekretaris Daerah, Asisten (Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; Perekonomian dan Pembangunan; Administrasi Umum), hingga para Kepala Bagian dan Kepala Subbagian. Dokumen ini menghasilkan pemetaan fungsi pelayanan administratif, pengoordinasian kebijakan, pemantauan, serta pembinaan aparatur sipil negara secara rigid. Kesimpulan: Sebagai jawaban atas penataan struktur yang baru, ditetapkanlah Peraturan Bupati ini yang sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tugas dan Uraian Tugas Jabatan pada Sekretariat Daerah sebelumnya. Peraturan ini resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal 31 Januari 2017. |
| Status | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Kabupaten Barito Utara |