Lain-lain | Nomor 31 Tahun 2018
Dalam rangka menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta mencegah adanya perbuatan yang mengarah pada perbuatan asusila atau tuna sosial lainnya maka Pemerintah Kabupaten Barito Utara memandang perlu melakukan tindakan penutupan lokalisasi prostitusi lembah durian di KM. 3,5 Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG PENUTUPAN LOKALISASI PROSTITUSI LEMBAH DURIAN DI KM. 3,5 JALAN NEGARA MUARA TEWEH-PURUK CAHU KELURAHAN MELAYU KECAMATAN TEWEH TENGAH KABUPATEN BARITO UTARA |
| Nomor | 31 |
| Tahun | 2018 |
| Tanggal Penetapan | 02 July 2018 |
| Tanggal Pengundangan | 02 July 2018 |
| Subjek | Dalam rangka menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta mencegah adanya perbuatan yang mengarah pada perbuatan asusila atau tuna sosial lainnya maka Pemerintah Kabupaten Barito Utara memandang perlu melakukan tindakan penutupan lokalisasi prostitusi lembah durian di KM. 3,5 Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara. |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |