PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG PENUTUPAN LOKALISASI PROSTITUSI LEMBAH DURIAN DI KM. 3,5 JALAN NEGARA MUARA TEWEH-PURUK CAHU KELURAHAN MELAYU KECAMATAN TEWEH TENGAH KABUPATEN BARITO UTARA

Lain-lain | Nomor 31 Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Dalam rangka menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta mencegah adanya perbuatan yang mengarah pada perbuatan asusila atau tuna sosial lainnya maka Pemerintah Kabupaten Barito Utara memandang perlu melakukan tindakan penutupan lokalisasi prostitusi lembah durian di KM. 3,5 Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 511 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 1-2019-02-04-090746.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan