Lain-lain | Nomor 24 Tahun 2018
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Utara tentang Penetapan dan pengesahan Segmen Batas Kelurahan Lanjas dengan Desa Pendreh Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN DAN PENGESAHAN SEGMEN BATAS KELURAHAN LANJAS DENGAN DESA PENDREH DALAM WILAYAH KECAMATAN TEWEH TENGAH KABUPATEN BARITO UTARA |
| Nomor | 24 |
| Tahun | 2018 |
| Tanggal Penetapan | 18 October 2018 |
| Tanggal Pengundangan | 18 October 2018 |
| Subjek | Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Utara tentang Penetapan dan pengesahan Segmen Batas Kelurahan Lanjas dengan Desa Pendreh Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |