Lain-lain | Nomor 69 Tahun 2017
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2017 dan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017,maka pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional pimpinan DPRD Kab Barito Utara berdasarkan pengelompokan kemampuan keuangan daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 69 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH |
| Nomor | 69 |
| Tahun | 2017 |
| Tanggal Penetapan | 15 December 2017 |
| Tanggal Pengundangan | 15 December 2017 |
| Subjek | Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2017 dan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017,maka pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional pimpinan DPRD Kab Barito Utara berdasarkan pengelompokan kemampuan keuangan daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |