PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 72 TAHUN 2017 TENTANGLAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARAAN NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA

Peraturan Bupati | Nomor 72 Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) yang bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 7.943 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 1-2020-02-20-081755.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan