Peraturan Bupati | Nomor 72 Tahun 2017
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) yang bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati
| Tipe Dokumen | Peraturan Bupati |
| T.E.U. | Pemerintah Kabupaten |
| Judul | PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 72 TAHUN 2017 TENTANGLAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARAAN NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA |
| Nomor | 72 |
| Bentuk | Peraturan Bupati |
| Bentuk Singkat | Perbup |
| Tahun | 2017 |
| Tempat Penetapan | BARITO UTARA |
| Tanggal Penetapan | 29 November 2017 |
| Tanggal Pengundangan | 29 November 2017 |
| Subjek | bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) yang bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Kabupaten Barito Utara |