PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENANGGULANGAN PROSTITUSI DAN PERBUATAN ASUSILA

Lain-lain | Nomor 1 Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

bahwa prostitui dan perbuatan asusila merupakan suatu perbuatan yang tercela yang bertentangan dengan norma agama,adat istiadat,kesusilaan dan hukum serta berdampak negatif terhadap kesehatan, sendi-sendi kehidupan keluarga, masyarakat berbangsa dan bernegara, juga merendahkan harkat dan martabat manusia, bahwa dalam upaya mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat perlu upaya penanggulangan prostitusi dan perbutan asusila dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 477 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 2-2020-03-31-085851.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan