Lain-lain | Nomor 1 Tahun 2020
bahwa prostitui dan perbuatan asusila merupakan suatu perbuatan yang tercela yang bertentangan dengan norma agama,adat istiadat,kesusilaan dan hukum serta berdampak negatif terhadap kesehatan, sendi-sendi kehidupan keluarga, masyarakat berbangsa dan bernegara, juga merendahkan harkat dan martabat manusia, bahwa dalam upaya mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat perlu upaya penanggulangan prostitusi dan perbutan asusila dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENANGGULANGAN PROSTITUSI DAN PERBUATAN ASUSILA |
| Nomor | 1 |
| Tahun | 2020 |
| Tanggal Penetapan | 18 February 2020 |
| Tanggal Pengundangan | 18 February 2020 |
| Subjek | bahwa prostitui dan perbuatan asusila merupakan suatu perbuatan yang tercela yang bertentangan dengan norma agama,adat istiadat,kesusilaan dan hukum serta berdampak negatif terhadap kesehatan, sendi-sendi kehidupan keluarga, masyarakat berbangsa dan bernegara, juga merendahkan harkat dan martabat manusia, bahwa dalam upaya mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat perlu upaya penanggulangan prostitusi dan perbutan asusila dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |