Lain-lain | Nomor 3 Tahun 2020
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020 |
| Nomor | 3 |
| Tahun | 2020 |
| Tanggal Penetapan | 02 January 2020 |
| Tanggal Pengundangan | 02 January 2020 |
| Subjek | Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |