Lain-lain | Nomor 9 Tahun 2020
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d,Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
| Nomor | 9 |
| Tahun | 2020 |
| Tanggal Penetapan | 30 December 2020 |
| Tanggal Pengundangan | 30 December 2020 |
| Subjek | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d,Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |