Lain-lain | Nomor 8 Tahun 2020
bahwa Pajak Daerah telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara , maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 diatas perlu dilakukan perubahan\r\n
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH |
| Nomor | 8 |
| Tahun | 2020 |
| Tanggal Penetapan | 07 September 2020 |
| Tanggal Pengundangan | 07 September 2020 |
| Subjek | bahwa Pajak Daerah telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara , maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 diatas perlu dilakukan perubahan\r\n |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |