Lain-lain | Nomor 5 Tahun 2020
Bahwa Retribusi Daerah Merupakan salah satu sumber pendaptan daerah yang penting dan dalam rangka memenuhu ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 perlu membentu Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING |
| Nomor | 5 |
| Tahun | 2020 |
| Tanggal Penetapan | 11 March 2020 |
| Tanggal Pengundangan | 11 March 2020 |
| Subjek | Bahwa Retribusi Daerah Merupakan salah satu sumber pendaptan daerah yang penting dan dalam rangka memenuhu ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 perlu membentu Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |