PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG KLASIFIKASI DAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Lain-lain | Nomor 19 Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Bahwa untuk melaksanakan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan ,maka perlu menetapkan Klasifikasi dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 604 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 1-2020-05-13-142826.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan