Lain-lain | Nomor 20 Tahun 2020
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil ,Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pegawai dan Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentng Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH |
| Nomor | 20 |
| Tahun | 2020 |
| Tanggal Penetapan | 15 May 2020 |
| Tanggal Pengundangan | 15 May 2020 |
| Subjek | Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil ,Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pegawai dan Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentng Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |