PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TIDAK BERSTATUS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Lain-lain | Nomor 22 Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan BAB V huruf D angka 1 angka 2 huruf b Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional ,perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Barito Utara tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat Tidak berstatus Badan Layanan Umum Daerah

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 511 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 1-2020-07-13-104006.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan